Bea Cukai Tarakan Dapati 75.134 Gram Berbagai Jenis Narkoba Sepanjang Tahun 2021

benuanta.co.id, TARAKAN – BNNP Kaltara bersinergi dengan Bea Cukai Tarakan ungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 6 Oktober 2021 lalu. Didapati seseorang yang akan berangkat ke Sulawesi membawa barang haram tersebut.

Dari kasus tersebut, dikatakan Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin terdapat total 9 tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mendapati kasus sabu. Hal ini dinilai cukup berbahaya, mengingat kota Tarakan dan Kalimantan Utara sangatlah rentan dalam kasus jejaring sabu.

“Saya rasa ini upaya, mulai dari Januari tiada henti kita jaga Tarakan dan Kaltara sebagai pintu masuk karena dekat sekali dengan perbatasan,” tuturnya, Sabtu (13/11/2021)

Dari total 9 kali tersebut, dirinya menambahkan ada sekitar 75.134 gram sabu yang berhasil pihaknya amankan. Untuk jenisnya sendiri bermacam-macam seperti methamphetamine, sintetik cannabinoid, varian delta dan lainnya.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Jika dinominalkan narkoba yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Tarakan itu sekitar Rp 113 Milyar lebih dan itu berbagai macam jenis narkobanya,” sambungnya.

Dalam hal ini dirinya juga selalu mengedepankan sinergitas dan kolaborasi. Terutama dari instansi yang memang berperan besar didalam pengungkapan narkoba.

“Pertama kita harus kolaborasi, tidak bisa kita berdiri sendiri, Bea Cukai perlu dukungan dan mendukung, misalnya dalam hal ini BNNP, masyarakat juga, agar kita kedepannya bisa lebih baik lagi,” tutur Minhajuddin.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

Diakuinya saat ini pihaknya memang ada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) namun tidak menyurutkan semangat dan tekad untuk menjaga kota Tarakan ini bebas dari Narkoba. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *