Gugatan Yusril Ditolak MA, Yansen TP Sebut Itu Permalukan Diri Sendiri

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gugatan uji materiil atau judicial review (JR) Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya gugatan dengan nomor register perkara 39 P/HUM/2021 itu diputus Selasa, 9 November 2021 dalam sidang yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis), Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

MA berpendapat bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-undang (UU) PPP.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Karena, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari putusan MA.

Baca Juga :  Dipilih sebagai Figur Calon Pilwali Tarakan, Hj Maryam : Saya Siap

Atas putusan MA menolak gugatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Yansen TP, M.Si bersyukur karena menurutnya seharusnya objek yang diperkarakan yaitu AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat itu memang tidak perlu dipersoalkan.

“Akhirnya gugatan dari Moeldoko melalui Yusril terhadap AD/ART Partai Demokrat ditolak dengan tegas oleh MA,” ujar Yansen TP, Selasa, 9 November 2021.

Ia menyarankan, jika ingin berkuasa, harusnya dilakukan melalui cara yang jentelmen. Karena pihaknya sejak awal mengatakan kalau ingin mendapatkan perahu, buatlah perahu. Jangan mengambil perahu yang sudah ada nakhoda, anak buah kapal (ABK), serta tujuannya.

Baca Juga :  Gibran Sebut ada Pembicaraan soal Kemungkinan Koalisi dengan PDIP 

“Yang jelas Partai Demokrat sudah ada nakhodanya, ada ABK-nya, ada tujuannya. Ya enggak perlulah mencari-cari cara yang tidak etis yang akhirnya mempermalukan diri sendiri,” tegasnya.

Karena itu, pria yang namanya biasa disingkat YTP ini sangat menyayangkan orang yang punya jabatan atau bisa dikatakan berkuasa, entah sengaja atau tidak membuat skenario yang menurutnya apapun itu tetap mempermalukan diri sendiri.(*)

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *