Ditinggal Shalat Subuh, Laptop dan HP Raib Digondol Maling

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus pidana pencurian kembali berhasil diungkap oleh Polsek Tarakan Barat. Kali ini pelaku nekat melakukan pencurian saat korban sedang meninggalkan rumah yang berlokasi di RT 25 Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menuturkan kejadian bermula pada Rabu (20/10/2021) pukul 22.00 WITA. Korban meletakan satu buah laptop dan satu unit handphone (hp) di atas meja ruang tamu.

Keesokan harinya tepat pukul 04.05 WITA korban meninggalkan rumah untuk shalat subuh, saat kembali korban tidak menemukan barang berharga yang disimpan semalam.

“Laptop Asus hitam dan handphone merk vivo type B51 hilang dan korban langsung melapor ke Polsek Barat,” tuturnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Diakui Angestri, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres dan Polsek jajaran mengenai kasus ini. Setelah diselidiki terdapat dugaan pelaku berinisial AR yang sempat diamankan dengan kasus yang sama di Polsek Timur.

“Pelaku ini dilepaskan karena tidak terbukti bersalah saat diamankan Polsek Timur, namun setelah kami cross check dan kami cocokkan identifikasi dengan pelaku, kemudian kami dalami dan terbukti,” terangnya.

Angestri menjelaskan, pelaku sangat mudah memasuki rumah dikarenakan pintu rumah yang tidak terkunci. Adapun kerugian yang diterima korban dari kejadian pencurian oleh AR yakni sebanyak tujuh juta rupiah.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

Perlu diketahui juga, AR merupakan residivis dengan pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pelaku juga residivis yang dulunya kasus narkotika dan saat ini masih disidik prosesnya,” tuntasnya. (*)

 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *