benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus pidana pencurian kembali berhasil diungkap oleh Polsek Tarakan Barat. Kali ini pelaku nekat melakukan pencurian saat korban sedang meninggalkan rumah yang berlokasi di RT 25 Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menuturkan kejadian bermula pada Rabu (20/10/2021) pukul 22.00 WITA. Korban meletakan satu buah laptop dan satu unit handphone (hp) di atas meja ruang tamu.
Keesokan harinya tepat pukul 04.05 WITA korban meninggalkan rumah untuk shalat subuh, saat kembali korban tidak menemukan barang berharga yang disimpan semalam.
“Laptop Asus hitam dan handphone merk vivo type B51 hilang dan korban langsung melapor ke Polsek Barat,” tuturnya.
Diakui Angestri, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres dan Polsek jajaran mengenai kasus ini. Setelah diselidiki terdapat dugaan pelaku berinisial AR yang sempat diamankan dengan kasus yang sama di Polsek Timur.
“Pelaku ini dilepaskan karena tidak terbukti bersalah saat diamankan Polsek Timur, namun setelah kami cross check dan kami cocokkan identifikasi dengan pelaku, kemudian kami dalami dan terbukti,” terangnya.
Angestri menjelaskan, pelaku sangat mudah memasuki rumah dikarenakan pintu rumah yang tidak terkunci. Adapun kerugian yang diterima korban dari kejadian pencurian oleh AR yakni sebanyak tujuh juta rupiah.
Perlu diketahui juga, AR merupakan residivis dengan pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku juga residivis yang dulunya kasus narkotika dan saat ini masih disidik prosesnya,” tuntasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa