benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku perjalanan terkadang tak lepas membawa anak-anak dan bayi. Terkadang, hal ini yang masih membuat bingung para orang tua, apakah anak usia lima tahun ke bawah dan bayi wajib mengikuti swab RT PCR atau Antigen?
Kepada benuanta.co.id, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kaltara, dr. Franky Sientoro, Sp.A., menjelaskan hingga saat ini belum ada aturan yang beredar untuk anak usia lima tahun ke bawah perlu melakukan swab. Hanya saja, orang tua perlu melampirkan surat keterangan sehat yang didapatkan dari dokter atau bidan yang merawatnya.
“Aturan nya belum ada, cukup surat sehat aja dari dokter yang rawat anak tersebut,” katanya, Sabtu (6/11/2021).
Franky menambahkan, untuk anak usia di atas lima tahun cukup melakukan screening, yang dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau bisa swab antigen.
“Karena kan belum vaksin yang dibawah lima tahun, lalu kalau lebih lima tahun ya biasa aja screening gitu, yang kedua dibawah 11 tahun bisa pakai keterangan sehat dan ditambah dengan swab antigen,” beber dia.
Plt Direktur RSUD Tarakan ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tes Covid 19 untuk anak ini bersifat dinamis. Artinya dapat berubah setiap saat.
Melihat arus penerbangan yang sudah cukup baik ia tetap mengimbau agar anak-anak dan bayi mengikuti serangkaian aturan sebelum pergi atau datang ke Kota Tarakan. Tujuannya untuk memaksimalkan protokol kesehatan dan membatasi penyebaran kasus.
“Masih ada Covid disekitaran kita, tapi mungkin memang tidak seberat dulu, tetap lah kita jaga protokol kesehatannya yang utama,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli