benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Berakhirnya tahapan pemilihan serentak tahun 2020 dan menyambut persiapan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kaltara menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020 bersama stakeholder.
Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan, pada tingkat KPU RI, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas mengenai jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jadi masih didapati perbedaan pandangan antara jadwal yang diusulkan oleh KPU dengan pemerintah. Sehingga di pusat lagi ada forum konsinyering melakukan pertemuan terkait pelaksanaan Pemilu 2024,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu 3 November 2021.
Kata dia, dengan pembahasan itu, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 hingga kini belum disepakati. Sementara 2024 akan ada pelaksanaan pemilihan dalam satu paket yakni pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) diantaranya pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada tingkat daerah berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga akan dilaksanakan bersamaan yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi KPU RI meminta pendapat dan pertimbangan dari berbagai sumber diantaranya cuaca dan hari besar keagamaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, disepakati oleh KPU untuk Pemilu di bulan Februari dan Pilkada serentak di November. Suryanata mengatakan ada perbedaan waktu, kenapa di bulan November, hal itu karena hasil pemilu di Februari akan dijadikan dasar untuk pencalonan Pilkada di bulan November.
“Namun jika usulan pemerintah di bulan Mei, itu belum disertai usulan Pilkada serentak, karena kalau Mei Pemilu dan Pilkada itu November itu cukup mepet waktunya,” paparnya.
Dirinya menilai jika Pemilu dilaksanakan bulan Mei 2024 akan terasa berat, karena kampanye itu dipastikan terjadi di bulan puasa Ramadan. Melihat situasi itu, KPU pun memberi usul Pilkada dilakukan di tahun 2025.
“Pendapat KPU waktu itu jika dilakukan Mei maka Pilkada serentak di undur di tahun 2025,” ujarnya.
Karena belum adanya putusan penetapan pemilu dan pilkada 2024. Maka KPU saat ini masih menunggu sembari melakukan persiapan diri. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli