Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Potong Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berikan keringanan bagi pemilik kendaraa yang telah lama menunggak mendapatkan pembebasan denda administrasi pajak dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Promo ini berlaku sejak tanggal 17 Agustus hingga 31 Desember 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Sugiatsyah mengatakan, Pemprov Kaltara berikan sumbangsih kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen.

“Pemerintah membantu masyarakat yang ekonomi menengah kebawah yang tidak bekerja, kami paham jika perekonomian tengah turun sekali, daya beli masyarakat yang kurang. Maka lewat SK Gubernur Kaltara maka dibebaskan dan ada pemotongan pajak kendaraannya,” ujar Sugiatsyah kepada benuanta.co.id, Rabu 3 November 2021.

Dia menuturkan, pihaknya tetap menargetkan untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun yang dikejar oleh Bapenda Kaltara adalah kendaraan yang menunggak bertahun-tahun yang tidak dibayarkan wajib pajak (WP).

“Kami berikan promo itu supaya wajib pajak ini tertarik membayar pajaknya karena ada potongan. Untuk target pemasukan pajak juga sudah masuk di situ,” katanya.

Program itu juga sebagai langkah untuk mengurangi tunggakan pajak, dan masih optimis di sisa waktu 2 bulan penerimaan pajak bisa mencapai angka yang diinginkan. Pasalnya saat ini pada triwulan III penerimaan PKB sudah mencapai 63 persen atau Rp 58,7 miliar dari target Rp 95,5 miliar.

“Saya tidak janjikan angka kenaikannya tapi bisa saja memenuhi di akhir tahun,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada UPT Samsat agar lebih giat melakukan kegiatan di lapangan, agar angka penerimaan bisa naik. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *