benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku dugaan pencabulan MS (53) terhadap anak dibawah umur, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menuturkan, berdasarkan laporan polisi oleh orang tua korban yang diterima pihaknya pada 1 November 2021.
“Kronologinya itu, korban sedang membeli sesuatu di warung milik pelaku. Di situlah ia langsung melakukan tindakan bejatnya tersebut,” jelasnya pada Rabu, 3 November 2021.
Aldi menjelaskan, berdasarkan laporan korban berusia 11 tahun tersebut alami tindakan percabulan berupa penyentuhan payudara dan kemaluan oleh MS.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap M dan menetapkannya sebagai tersangka. Kami menyita beberapa barang bukti seperti, celana, pakaian dan baju korban yang dikenakan saat kejadian,” sambung Aldi.
Parahnya, pelaku disinyalir langsung melakukan tindakan bejatnya tersebut kepada korban. “Tidak ada iming-iming, pelaku langsung berbuat di warungnya tersebut sekitar 5 menit, dan setelah selesai karena barang yang dibeli korban sudah ada, pelaku langsung memberikannya kepada korban,” tuturnya.
Tersangka terjerat sanksi berupa Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dari nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar,” ucap Aldi.
Terungkap, jika pelaku M tersebut masih berstatus sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu sekolah negeri di Tarakan.
Polres Tarakan akan melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan psikis kepada korban yang masih di bawah umur. Pihaknya pun menyarankan kepada orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap anak yang baru beranjak dewasa. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa