Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Kini Bisa Pakai Antigen

benuanta.co.id, TARAKAN – Baru-baru ini pemerintah pusat menerbitkan aturan baru berkaitan dengan syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Desa Jadi Motor Ekonomi Daerah

Berdasarkan arahan tersebut, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto mengatakan, hal tersebut telah terapkan untuk penerbangan keluar daerah.

“Ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi ini sudah diatur juga ya, dan kami sudah menerapkan hal tersebut,” kata Agus Priyanto, Senin (1/11/2021).

Agus menjelaskan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penumpang selain hasil swab. Hal ini pun telah diatur dan mengacu pada Adendum Satgas Nasional Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga :  Tekanan Fiskal, Kaltara Ubah Strategi Pembangunan

Adapun persyaratan penerbangan yang dimaksud yakni menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil swab antigen atau PCR.

“Kalau penerbangan di luar Jawa Bali ya pasti dia bisa antigen sekarang, tapi kalau masih tujuannya ke Jawa atau Bali itu wajib PCR,” jelasnya.

Saat ini juga, telah terdapat pengecualian yang diperbolehkan. Di antaranya perjalanan anak usia di bawah 12 tahun dan penumpang yang dalam kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk vaksin.

Baca Juga :  Perselingkuhan dan Judol Masih jadi Biang Kerok Perceraian Masyarakat Kaltara

Surat keterangan yang menunjukan bahwa penumpang memiliki komorbid atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat vaksin inididapatkan melalui rumah sakit pemerintah daerah setempat

“Anak yang dibawah 12 tahun harus didampingi orangtuanya untuk tes Covid dengan cara menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Kalau yang memiliki komorbid cukup tunjukan surat keterangan yang tidak memperbolehkan vaksin,” tutupnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *