Kapolres Nunukan Diperiksa Polda Kaltara, Begini Kronologinya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemeriksaan terhadap Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar dan bintara Sie TIK Polres Nunukan Brigadir Polisi SL dijadwalkan akan terlaksana hari ini, Selasa 26 Oktober 2021 di Bid Propam Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan pemeriksaan dilakukan pada pukul 14.00 WITA.

“Kedua terperiksa sudah berada di Polda Kaltara. Secepatnya diperiksa agar lebih terang permasalahannya. Karena kemarin secara spontan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 26 Oktober 2021.

Pemeriksaan agak lambat dilakukan, pasalnya keduanya harus melakukan perjalanan dari Nunukan menggunakan speedboat. Dia mengatakan jika tindakan khilaf Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar telah direspon dengan mencopotnya dari jabatannya.

Baca Juga :  Waspadai Konsumsi Gula Berlebih pada Anak, Dokter Anak Ingatkan para Orang Tua

“Setelah keluar Sprin Kapolda Kaltara maka jabatannya diambil alih sementara oleh AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbigpaminal Bid Propam Polda Kaltara,” jelasnya.

Terkait jabatannya apakah bisa kembali di jabat oleh AKBP Syaiful Anwar lagi, itu tergantung hasil pemeriksaan Bid Propam.

Sementara itu, Kabid Propam, Kombes Pol Deary Stone M.H R Supit mengatakan secara kasat mata keduanya bersalah. Pertama AKBP Syaiful Anwar tidak bisa menahan diri, sehingga terjadinya penganiayaan tersebut.

“Kita periksa semuanya karena keduanya bersalah,” ujarnya.

Begitu juga dengan Brigadir SL dinilai salah, karena tidak patuh perintah atasan. Alasannya yang telah didengar dari Brigadir SL ini pergi untuk ambil charger.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah Kaltara Baru 5 Persen

“Dia (Brigadir SL) juga tidak mengangkat teleponnya kemudian kesalahannya juga karena telah menyebarkan rekaman CCTV itu,” bebernya.

“Secara SOP pimpinan bisa memberikan hukuman fisik berupa tindakan disiplin seperti Push Up atau kalau Kapolres nya tidak emosi diperiksa saja karena tidak mentaati perintah atasan,” tambahnya.

Mantan Kapolres Tarakan ini menuturkan untuk hukuman akan diketahui dari hasil pemeriksaan dan setelah melalui proses sidang. Namun tindakan awal yang sudah berjalan telah mencopot jabatan Kapolres Nunukan menjadi Pamen Biro SDM Polda Kaltara.

Baca Juga :  Jalan Akses Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi Belum Dapat Dilanjutkan

“Kalau mengatakan diberhentikan dari kepolisian itu tidak benar, hanya pencopotan jabatan. Karena kalau pemberhentian dari polisi tergantung dari hasil sidang,” paparnya.

Jika keduanya di periksa di Polda Kaltara, dirinya juga telah mengirim beberapa personel Bid Propam Polda Kaltara dari unit Paminal untuk memeriksa beberapa saksi di Polres Nunukan. Pasalnya kasus penganiayaan itu menjadi atensi dari Kapolri.

“Anggota Paminal yang kesana untuk memeriksa saksinya di Nunukan, karena saksi disana banyak diantaranya ada Wakapolres dan yang ada di dalam video itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew/

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *