Bikin Geram Mencuri di Rumah yang Ditinggal Penghuninya, YML Kena Timah Panas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Reskrim Polres Bulungan kembali mengungkap kasus pencurian yang sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, pelaku menargetkan rumah kosong tanpa penghuni.

Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan, kejadian pencurian pada 2 April 2021 di Jalan I Gusti Ngurah Rai RT 04 RW 02 Desa Bumi Rahayu Kecamatan Tanjung Selor.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1553 votes

“Kami telah ungkap kasus pencurian atas nama YML usia 27 tahun, diamankan subuh dini hari tadi,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Saat itu 2 April, korban melihat isi dalam rumah sudah berhamburan dan mengecek barang perabotan, telah hilang uang tunai sebesar Rp 15 juta yang tersimpan di samping tempat tidur, handphone Nokia senter dan emas 9 gram.

Tak hanya sekali, korban kembali kecurian di bulan Oktober 2021, tepatnya Senin 18 Oktober 2021. Diketahui saat mengecek sarang burung miliknya, korban kaget masuk ke dalam kamar dan melihat barang sudah berhamburan. Setelah di cek telah hilang uang tunai Rp 2 juta dan parfum Aigner.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta,” ujarnya.

Abiyardie mengatakan berbekal laporan korban tertanggal 24 Oktober 2021 melakukan penyelidikan. Informasi yang diterima ada seorang laki-laki, yang memberikan emas, parfum dan uang kepada seorang wanita. Petugas pun curiga, secara ekonomi tidak mampu mendapatkan barang tersebut.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Kami profiling, akhir subuh tadi kami amankan. Saat di interogasi pelaku mengakui dan memberikan hasil curiannya tersebut kepada seorang wanita yang diduga pacar pelaku,” jelasnya.

Ketika petugas mengambil barang bukti lainnya di rumah pelaku di Jelarai Selor, pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela dan tim melakukan pengejaran. Hingga akhirnya melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“BB yang kita amankan berupa 1 buah handphone, 1 botol parfum dan sebuah sound speaker,” sebutnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Dihadapan petugas, YML mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tempat lainnya yaitu di Kilometer 9 Bumi Rahayu sebuah speaker aktif merk sanken, uang Rp 500.000, jam tangan seharga Rp 500.000 dan sebuah handphone Oppo warna merah.

“Motifnya untuk mencari keuntungan dengan menjual barang tersebut. Modusnya masuk ke dalam rumah saat malam hari saat target lengah dan menyasar barang berharganya,” paparnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Dimana pidana penjaranya paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *