Tak Ada Kapoknya 11 Kali Terlibat Pencurian, FX Dihadiahi Timah Panas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pelaku pencurian tabung gas yang terekam kamera CCTV tengah mengambil tabung gas di Jalan Katamso pada Sabtu 23 Oktober 2021, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Bulungan selang sehari kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan pelaku juga melakukan pencurian di sejumlah tempat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Sudah kita amankan pelaku pencurian tabung gas itu di Jalan Katamso kemarin. Pelaku FX usia 30 tahun,” ungkap IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie kepada benuanta.co.id, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Selain tabung gas, ternyata sebelumnya pelaku juga melakukan tindakan pencurian kotak amal di sebuah warung di jalan Bukit Jati SP 6 RT 15 RW 03 Desa Apung pada tanggal 22 September 20221 sekira pukul 20.30 Wita. Kerugian yang dialami sebuah warung kurang lebih Rp 6 juta.

“Selain informasi pencurian tabung gas, kami juga dapat laporan dari warga yang warungnya di masuki oleh pelaku terungkap karena tertangkap kamera CCTV,” ucapnya.

Penangkapan terhadap FX setelah petugas menyebar foto pelaku, diperoleh informasi jika pelaku merupakan petugas kebersihan yang tinggal di Desa Pimping Tanjung Palas Utara.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Saat kami melakukan pengembangan mencari BB kotak infak yang di buang oleh pelaku, saat turun ke TKP pelaku berusaha memukul petugas dan melarikan diri. Akhirnya tim langsung melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya  telah melakukan pencurian kotak amal di 2 TKP yaitu di warung depan Brigif dan Pasar Induk.

Selain itu, FX juga melakukan pencurian tabung gas di 11 TKP yakni Jalan Semangka, Jalan Manggis, warung Wajo, depan rumah sakit, Jalan Kilometer 2, Jalan Mangga 1, depan Hotel Crown, Jalan Sultan Hasanudin, perumahan Korpri, Jalan Katamso dan warung di Desa Pimping.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Motif pelaku untuk mencari keuntungan dengan menjual barang tersebut dengan modus mendatangi toko. Pada saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil kotak amal atau tabung gas dan membawanya pergi menggunakan motor,” beber Abiyardie.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam, 1 buah kotak amal, 1 buah tabung gas bright gas dan 1 buah Helm.

“Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *