benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Gerak Cepat, BPJAMSOSTEK Tarakan Biayai Korban Kecelakaan Kerja Nelayan Tangkap Sampai Sembuhn Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bergerak cepat guna memastikan perawatan yang didapat oleh peserta akibat kecelakaan kerja yaitu Dahlan pekerja informal berprofesi sebagai seorang nelayan tangkap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan, (23/10).
Dahlan adalah seorang Nelayan Tangkap, diketahui korban mengalami kecelakaan kerja saat menuju SPBU untuk membeli bahan bakar minyak untuk melaut.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar turun langsung menjenguk korban kecelakaan kerja di RSUD Kota Tarakan.
“Bapak Dahlan ini adalah peserta bpjs ketenagakerjaan sektor informal yang baru saja terdaftar sebagai peserta bulan Agustus 2021. Para tenaga kerja perikanan seperti nelayan, petambak, petani rumput laut, dan pengelola hasil laut dihimbau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rina menjelaskan ini merupakan kerjasama antara BPJAMSOSTEK Tarakan dengan Dinas Perikanan Kota Tarakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Perikanan Kota Tarakan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja perikanan melalui mekanisme pelayanan administrasi surat rekomendasi di Dinas Perikanan Kota Tarakan yang ditandatangani tanggal 9 september 2021.
“Kerjasama dengan dinas perikanan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para tenaga kerja perikanan agar saat mereka melakukan aktivitas di lapangan merasa nyaman dan tenang,” terangnya.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Prov. Kalimantan Utara Rustan menyampaikan kami sangat merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika ada anggota kami yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kami mengarahkan teman-teman nelayan supaya aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, resiko kecelakaan kerja sebagai nelayan sangat riskan, karena kalau terjadi kecelakaan kerja saat bekerja maka biaya nya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan,” harapnya.
Rina menegaskan bahwa seluruh pembiayaan korban kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu perawatan tampa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali.
“Manfaat program ini sangat luas, peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Pelayanan sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun, kami harap dengan kejadian ini kita semakin peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko kecelakaan kerja kita tidak tau kapan datangnya” tutupnya.(*)
Editor: Ramli