Polisi Gagalkan Sabu 1,5 Kg dari Tawau yang Bakal Diedarkan di Malinau

benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru tiba dari Tawau, Malaysia ke Nunukan. Seorang pria berinisial P (49) terpaksa harus berhadapan dengan Satuan Reskoba Polres Nunukan. Pasalnya, pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kilogram, Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 21.15 Wita kemarin.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam, menceritakan, penangkapan pelaku P tersebut bermula dari informasi warga yang langsung direspon cepat oleh Polisi untuk dilakukan penyelidikan. Dari informasi tersebut, diketahui pula bahwa pelaku baru saja tiba di Sebatik dan menginap di sebuah hotel.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap Usai Pesta Sabu

Tak ingin kehilangan kesempatan, Satreskoba Nunukan kembali melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersangka menginap. Setelah memastikan target berada di tempat, Polisi dengan cepat mengerebek dan melakukan pengamanan, termasuk penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan itu kami temukan dua bungkus plastik warna transparan diduga berisi sabu. Saat itu (barang bukti) di masukan ke dalam sebuah tas selempang warna hitam, dan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang terlakban warna coklat,” kata Khoirul Anam, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Brigade Pangan hingga Babinsa di Nunukan Diberi Pelatihan Mengelola Sawah

Benar saja, ketika kemasan yang dilakban sedemikian rupa oleh pelaku tersebut dibuka. Polisi mendapati bungkus plastik teh cina itu berisi sabu. Lalu kemasan kedua, kristal mematikan itu hanya dibungkus menggunakan plastik hitam dan dibalutkan lakban cokelat.

Berdasarkan pengakuan P kepada Polisi, barang haram ini didapatkannya dari laki-laki berinisial S yang berada di Tawau, Malaysia. Bahkan, kini Polisi juga telah menetapkan S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu ini rencananya akan dia bawa ke Malinau dengan maksud akan dia dijual sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Desak Pemerintah Telusuri TPPO di Pulau Sebatik

Adapun barang bukti yang turut diamankan Polisi yakni dua bungkus plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat 1500 gram atau 1,5 Kg, satu buah tas selempang warna hitam, gulungan lakban warna coklat, dua buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong plastik warna hijau, satu bungkus plastik teh cina dan satu unit handphone. Akibat ulahnya, tersangka P juga dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *