Satu Perintah, Anggota Polri Bermasalah Langsung Terima Sanksi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah instruksikan semua jajarannya baik Polda maupun Polres agar memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar aturan. Tak main-main, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga diberlakukan tanpa menunggu waktu lama.

“Dalam Polri ada aturan melalui siding, di antaranya disiplin. Jika 3 kali masih melanggar (akan) masuk dalam sidang kode etik. Saat terpenuhi pidananya maka dilakukan peradilan di pengadilan negeri,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat kepada benuanta.co.id, Jumat 22 Oktober 2021.

Budi menegaskan, perintah Kapolri ini merupakan satu garis lurus, yang diteruskan kepada Kapolda kemudian kepada Kapolres dan Kapolsek. Intinya, kata dia, tidak ada pembiaran terhadap kepada anggota yang melanggar.

“Tapi ini seimbang jika berprestasi maka diganjar dengan reward atau penghargaan baik internal maupun eksternal Polri,” jelasnya.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Pemberian reward itu sendiri dinilai sangat penting untuk menambah poin dalam penilaian kinerja. Pengaruhnya besar karena bisa membuat penerimanya mendapatkan tiket untuk kenaikan pangkat atau mendapatkan kesempatan sekolah.

“Kalau melanggar baik disiplin ataupun kode etik itu juga punya poin tapi malah berkurang dan akan mendapatkan penurunan pangkat, demosi dan pemecatan,” bebernya.

Sebelum turun instruksi Kapolri tersebut, Polda Kaltara melalui Bid Propam telah memberikan surat telegram ke masing-masing Kepala Satuan Kerja (Kasatker) pada tingkat Polda dan Polres jajaran. Surat tersebut berisikan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap anggota yang melanggar.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

“Kalau adanya pembiaran otomatis akan diberikan sanksi bagi pimpinannya,” ujar Budi.

Berdasarkan pantauan Kabid Humas, kasus pelanggaran yang paling banyak adalah anggota kepolisian yang terjerat kasus narkotika dan desersi.

“Ada atensi dari bapak Kapolri yang tidak mendapatkan pengampunan langsung diberikan pemecatan yakni narkotika, LGBT dan paham radikalisme,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *