Penipu Ngaku Wartawan, Pengacara dan Polisi, Diringkus Polsek Tarakan Barat

benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap tindak pidana penipuan oleh 2 orang pelaku yang mengaku berprofesi sebagai polisi, wartawan dan pengacara dengan modus pengancaman terhadap korbanya yakni MH.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri, SH.,M.H melalui Wakapolsek Ipda Jumadi, S.Sos, pelaku dengan inisial MA dan GM itu melakukan modus operandi yang mengaku sebagai anggota Polri dan pengacara kepada pelapor bernisial MH.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1572 votes

Saat mengunjungi rumah korban pada Ahad, 10 Oktober 2021 sekira pukul 18.17 WITA, pelaku MA dan GM menyampaikan bahwa dirinya seolah-olah mengetahui jika korban MH telah membeli mesin LAS dari seseorang yang tidak diketahui namanya. MH yang tak ingat nama penjual berserta harga mesin yang dibelinya tersebut, membuat korban terperdaya ancaman bahwa mesin tersebut merupakan hasil curian dan melakukan pengancaman kepada pelapor.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“MA dan GM meminta uang kepada MH senilai Rp 3 juta dan mengancam akan menjemput MH menggunakan mobil patroli keesokan harinya. Karena merasa takut, akhirnya MH memberikan uang tersebut kepada MA dan GM,” ujar Wakapolsek Tarakan Barat kepada benuanta.co.id pada Jumat, 22 Oktober 2021.

BARANG BUKTI : Salah satu barang bukti berupa wartawan fiktif yang didapati Polisi. (FOTO : KRISTIANTO/BENUANTA)

Usai memberikan sejumlah uang kepada kedua pelaku. Korban yang menaruh curiga langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan,” sambung Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat Aiptu Sudiono.

Selain mengaku sebagai Polisi, pelaku MA juga mengaku sebagai wartawan dengan mengantongi surat tugas media yang diketahui fiktif bernama Sewwu Post untuk melakukan tindakan penipuannya.

“Hasil penelusuran kami kepada berbagai pihak yang berkompeten, bahwa media tersebut fiktif. Untuk selanjutnya, kami tengah melakukan pengembangan apakah masih terdapat korban-korban lainnya,” terang Kanit Reskrim.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Aiptu Sudiono menuturkan, kedua pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Dari tangan pelaku, Polsek Tarakan Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin LAS berwarna kuning merk Maxtron 900 Watt, 1 buah dokumen surat tugas Sewwu Post dan 1 buah kartu anggota Presidium Pusat.

“Keterangan dari pelaku uang senilai Rp 3 juta telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutup Aiptu Sudiono. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *