DPUPRPKP Fasilitasi Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan melakukan Konsultasi Publik (KP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Nunukan dan Nunukan Selatan yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), pada Kamis (21/10/2021) .

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, DR. Eko Budi Kurniawan, ST, M.SC, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu dilakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota.

“Untuk mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif, maka perlu dilakukan tata ruang kota l untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan,” kata dia.

“Rencana detail tata ruang kota dilakukan berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kata”, kata Eko Budi Kurniawan, Jumat (22/10/2021).

RDTR harus secara berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya. Rencana detail tata ruang kota berdasarkan tingkat urgensi, prioritas, serta keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si mengatakan, dalam penyusunan RDTR tahap pertama ini berkaitan dengan proses sebelumnya yang dilaksanakan melalui forum group diskusi (FGD) penyusunan RDTR Online Single Submission (OSS) kawasan perkotaan yang telah dilaksanakan di hotel Fortuna pada bulan lalu.

“Dalam peningkatan perencanaan pembangunan yang lebih sistematis, terarah dan terkendali, dimana RDTR yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR ini menjadi acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan,” terangnya.

Karena RDTR menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko yang diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital.

Hal ini berdasarkan Pasal 53 PP 21/2021 yang menyatakan bahwa menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS, Kegiatan penyusunan RDTR ini intinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Nunukan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *