benuanta.co.id, NUNUKAN – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan sebanyak 197 orang dari negara Malaysia. Namun, tak semua bisa langsung pulang karena dari 197 TKI ini, 4 orang di antaranya dinyatakan positif terpapar Covid-19 setelah proses pemeriksaan PCR. Sehingga hanya 193 orang diperbolehkan pulang tanpa hambatan.
Kepala BP2MI Nunukan, AKBP FJ Ginting mengatakan, sebanyak 193 ini juga dilakukan kembali tes PCR oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Tarakan Wilker Nunukan.
“Setelah kita lakukan tes PCR maka mereka kita tempatkan di Rusunawa untuk menjalani karantina selama 5 hari, setelah itu akan dilaksanakan pemulangan ke kampung halaman mereka masing-masing,” kata AKBP FJ Ginting, Jumat (22/10/2021).
Diketahui, pelanggaran TKI ini 141 orang masuk secara ilegal, tinggal lebih masa (overstay) 43 orang, terjerat kasus narkoba 6 orang, keriminal 3 orang. Lebih lanjut, dia menjelaskan rincian jumlah orang dewasa laki-laki 132, perempuan 44, anak laki-laki 12 orang dan anak perempuan 5 orang. “Kasus yang terbanyak itu ilegal,” jelasnya.
Selain itu, Koordinator Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan dr. Baharullah mengatakan, untuk pelaksanaan pemeriksaan terhadap TKI yang baru tiba di Nunukan, tenaga medis yang diturunkan yakni 10 orang dari puskesmas, dari KKP 7 orang sedangkan TNI 3 orang.
“Ada 20 orang tenaga medis yang melakukan pemeriksaan TKI yang di deportasi,” terangnya.
Untuk hasil pemeriksaan tes PCR ini semua aman tidak ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, TKI ini juga ada yang menderita sakit, dan juga lanjut usia.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







