benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial RD (39) diam tak berkutik saat kediamannya digrebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan di Jalan P. Aji Iskandar, Perumahan PNS Blok A RT 21, Kelurahan Juata Permai pada Jumat (15/10/2021).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien Romadhoni mengatakan RD menjadi Target Operasi (TO) setelah dilaporkan dan diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal pada pukul 11.00 WITA di kediamannya. RD tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri saat digrebek,” ujar Dien, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan Dien, saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan sekitar rumahnya ditemukan 6 bungkus plastik cukup besar berisikan serbuk kristal sebanyak seperempat kilogram atau 250 gram diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku diduga menyetok sabu dengan tujuan untuk menjual barang haram tersebut di wilayah Tarakan khususnya daerah Juata,” terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli barang bukti (bb) yang berasal dari negara tetangga (Malaysia) dan menerimanya lewat seorang kurir.
“Pemasok barang hingga kurirnya saat ini masih dalam pengembangan untuk diselidiki lebih lanjut. Barang bukti yang diambil dari pelaku terbilang cukup banyak dan sudah siap edar,” sebutnya.
Untuk diketahui, pelaku biasanya menjual sabu dengan kisaran mulai dari 1 gram ke atas sesuai dengan permintaan pembeli. Pelaku baru pertamakali ditangkap polisi dan bukan seorang residivis.
“Akibat perbuatannya, RD disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UUD tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli







