Polisi Tangkap 2 Predator Anak Dibawah Umur Selama Dua Bulan Terakhir

benuanta.co.id, BULUNGAN – Selama 2 bulan Polsek Tanjung Palas Timur berhasil menangani kasus pencabulan. Mirisnya, korban pencabulan masih di bawah umur. Tak ingin para predator anak berkeliaran bebas, selama dua bulan ini Polisi berhasil menangkap kedua pelakunya.

Kapolsek Tanjung Palas Timur, IPDA Firman mengatakan, ada 2 kasus pencabulan pertama terjadi pada tanggal 28 September 2021 di Desa Tanah Kuning. Pelaku berinisial AN (31) telah merudapaksa anak usia 12 tahun bernama Mawar, bukan nama sebenarnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Kasus pertama tanggal 28 September 2021 kami berhasil amankan pelaku berinisial AN. Terungkap saat ibu korban melapor kepada petugas,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Kasus kedua yang ditangani juga aksi pencabulan, dengan pelaku berinisial LA (23) yang telah menodai anak bernama Melati (15) bukan nama sebenarnya. Terjadi pada hari Senin 11 Oktober 2021 di perkebunan sawit Kayan Plantation Estate Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur.

“Terlapor itu telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya sebanyak 3 kali di 2 lokasi yang berbeda, pertama di pinggir jalan di kebun PT Kayan Plantaton Estate Binai dan di kamar sebuah rumah yakni di Desa Binai,” ucapnya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Atas perbuatan pelaku itu, keluarga tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tanjung Palas Timur. Alhasil, pelaku diamankan oleh petugas.

“Para pelaku sudah kita amankan semua, kini kita kirim ke Rutan Polres Bulungan,” bebernya.

Akibat ulahnya, pelaku LA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Begitu juga pelaku AN dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *