Program Desa Sarjana di Malinau Wajibkan Syarat Bebas Narkotika

benuanta.co.id, MALINAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau, mewajibkan surat bebas dari narkotika sebagai salah satu syarat khusus peserta program Desa Sarjana, Senin (18/10/2021).

Kepala DPMD Kabupaten Malinau, Padan Impung mengatakan, surat bebas narkotika merupakan syarat wajib bagi semua peserta yang ingin mengikuti program Desa Sarjana agar peserta yang mendaftar merupakan peserta yang benar-benar serius dalam menempuh pendidikan dan membangun desa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2022 votes

“Kita ingin peserta yang ikut ini harus serius dan semua aspek kita nilai. Dari sikap, nilai akademik dan lainnya. Karena kita ingin peserta yang dapat program Desa Sarjana ini merupakan orang yang benar-benar ingin belajar dan membangun desa,” ujarnya.

Dalam program tersebut, DPMD Malinua tidak hanya mengetatkan syarat pendaftaran namun juga membatasi jumlah peserta yang mendaftar.

“Apalagi program ini kita jalankan dengan menggunakan anggaran daerah dan pastinya kita juga harus ketat dalam memilih peserta yang mendapatkan biaya pendidikan dari program ini,” terangnya.

Ia juga membeberkan, dalam program ini setiap pelajar ataupun mahasiswa yang ada di Kabupaten Malinau berhak mendaftarkan diri. Namun untuk penerimaan, pemerintah hanya memberikan 1 orang untuk 1 desa.

“Karena setiap desa hanya diberikan 1 jatah saja. Jadi setiap desa juga harus terlibat dalam seleksi ini agar pelajar ataupun mahasiswa yang ada di desa itu benar-benar orang yang layak, atau yang terbaik dari desanya,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *