Jubir: Waspadai Pemerasan Berkedok Surat Kabar Berlogo Mirip KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai atas beredarnya surat kabar bernama “Koran Pengawas Korupsi” berlogo mirip KPK yang diduga digunakan sebagai modus pemerasan.

“KPK mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1949 votes

Ali mengatakan KPK menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Surat Kabar “Koran Pengawas Korupsi” dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut beredar di wilayah lainnya,” katanya.

Ia menegaskan KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi, salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito,” ucap Ali.

Selain itu, kata dia, publik dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id/.

Ia mengatakan KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar “Koran Pengawas Korupsi” untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan.

Baca Juga :  Menteri PUPR: ASN Pindah Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera laporkan ke “call center” 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” kata Ali.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *