Penerimaan Bea dan Cukai Kaltara Lebihi Target

benuanta.co.id, BULUNGAN – Realisasi APBN di Provinsi Kaltara tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan juga merilis kegiatan dalam triwulan ketiga ini salah satunya penerimaan bea dan cukai Kaltara.

Kepala KPPBC Nunukan Chairul Anwar memaparkan realisasi penerimaan bea dan cukai triwulan ketiga di Tarakan dan Nunukan melebihi target dari pada tahun 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1976 votes

“Target kita mengalami kenaikan, di tahun lalu di triwulan 3 hanya 108,75 persen lalu di tahun ini mencapai 175,57 persen,” ujar Chairul Anwar kepada benuanta.co.id, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Target tahun 2020 sebesar Rp 39 miliar lebih realisasinya Rp 42 miliar sedangkan tahun 2021 target hanya Rp 30 miliar tapi realisasinya mencapai Rp 53 miliar. Lalu pungutan pajak dalam rangka impor dan ekspor tahun 2021 sebesar Rp 148 miliar tahun 2020 hanya Rp 127 miliar.

“Sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp 201 miliar dan tahun 2020 itu sebesar Rp 169 miliar,” sebutnya.

Lalu devisa dari Tarakan dan Nunukan tahun 2021 untuk devisa ekspor sebesar 33,91 persen atau $2,555,788,163 dari tahun 2020 hanya $1,908,622,037. Kemudian devisa impor sebesar 7,72 persen atau $33,613,884 dari tahun 2020 $31,204,757 sehingga selisihnya sebesar 34,34 persen atau $2,522,174,279 dari tahun 2020 hanya $1,877,417,280.

Baca Juga :  Pengeluaran per Kapita Sebulan Daerah Perkotaan untuk Makanan Rp 817.846

Chairul Anwar mengatakan untuk anggaran dan belanja Kaltara di triwulan 3, pada sesi belanja pegawai realisasi sebesar Rp 5,4 miliar atau 78,77 persen dari ari pagu Rp 6,9 miliar. Belanja barang realisasinya ada Rp 4,7 miliar atau 68,74 persen dari pagu Rp 6,9 miliar dan belanja modal realisasinya sebanyak Rp 1,4 miliar atau 49,21 persen dari pagu Rp 2,8 miliar.

“Totalnya ada 69,58 persen dengan realisasi sebesar Rp 11,6 miliar dari pagu Rp 16,7 miliar,” ucapnya.

Dia menambahkan untuk penindakan pelanggaran dari 1 Januari hingga 30 September 2021 telah diterbitkan sebanyak 130 surat bukti penindakan (SBP). Dengan rincian bea dan cukai Tarakan untuk NPP ada 7 kasus senilai Rp 105.978.318.000, cukai ada 15 kasus senilai Rp 25.375.000, patroli laut ada 6 kasus dengan nilai Rp 4.461.500 dan lainnya sebanyak 57 kasus senilai Rp 10.000.000.

Baca Juga :  Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,94 Persen Tahun 2023

Di bea dan cukai Nunukan pelanggaran ada 33 kasus cukai senilai Rp 10.490.000, patroli laut ada 7 senilai Rp 217.748.000 dan lainnya ada 5 kasus senilai Rp 196.491.800.

“Bea dan Cukai Tarakan ada 85 kasus dengan nilai Rp 106.008.154.500, untuk bea dan cukai Nunukan ada 45 kasus dengan nilai Rp 424.729.800. Jadi totalnya ada Rp 106.432.884.300 dari 130 kasus pelanggaran,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *