benuanta.co.id, BULUNGAN – Darwis alias AU (30) tak lagi sabar untuk memiliki sepeda motor. Ia menempuh cara pintas dengan mengambil orang lain punya. Hal itu terungkap ketika polisi mengungkap perbuatan Darwis karena melakukan pencurian motor di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Sekatak, Rabu (13/10/2021).
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, AKP Belnas Pali Padang mengatakan pelaku diamankan sekitr pukul 17.30 WITA di lokasi Pasar Induk Tanjung Selor, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Poros Trans Kaltara Desa Terindak RT 03 Kecamatan Sekatak pada hari Kamis 23 September 2021 lalu,” ujar Belnas kepada benuanta.co.id, Rabu (6/10/2021).
Belnas menjelaskan, pelaku nekat mencuri motor jenis Yamaha Mio M3 warna merah hitam bernomor polisi KU 3919 AF saat pemiliknya sedang tidur. Pasalnya, korban masih melihat motornya terparkir di parkiran rumahnya pada Kamis, 23 September 2021 sekitar pukul 03.00 WITA.
“Sekitar pukul 06.00 WITA korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek ke dalam rumah 1 buah dompet yang berisi STNK motor, SIM, ATM BNI dan ATM BCA, sebuah handphone android merek VIVO tipe Y30 warna biru muda dan 1 buah handphone merek NOKIA warna merah juga sudah tidak ada didalam rumah,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan itu juga mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta. Atas kejadian tersebut korban pun melapor ke polisi dan pada Rabu, 13 Oktober 2021 petugas berhasil membekuk Darwis di tempat pelariannya.
“Informasi yang kami terima pelaku ternyata di Tanjung Selor, akhirnya kita profiling dan menangkap pelaku dengan ciri-ciri rambut kribo, kulit sawo matang, kurus dan berjanggot,” ucapnya.
Darwis mengaku, dirinya mulai beraksi saat korbannya sudah tidur pada malam hari dan memanjat lalu masuk kedalam rumah melalui jendela rumah.
“Motif pelaku melakukan pencurian dengan maksud ingin memiliki kendaraan,” jelasnya.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti dari tangan Darwis berupa sepeda motor milik korban dan 2 unit handphone. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew/Ramli