Obok-Obok Sabung Ayam di KM 57 Bulungan – Berau, Dua Pelaku Ditangkap 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah kesekian kalinya, Satreskrim Polres Bulungan kembali mengobok-obok kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi pakyu di Kilometer (Km) 57, Minggu (10/10/2021).

Operasi menyasar kegiatan sabung ayam di Jalan Poros Bulungan-Berau Kilometer 57 Kecamatan Tanjung Palas Timur sekitar pukul 17.00 WITA.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1233 votes

Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan dari hasil operasi kasus judi sabung ayam dan judi pakyu telah ditangkap 2 orang pelaku dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Aduh! Oknum Dokter dan ASN di Nunukan Ketangkap Kasus Sabu

Akhmad menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap bernama SN alias Bate (36) yang bertugas sebagai wasit dan MG sebagai bandar perjudian jenis pakyu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengakui wilayah Km 57 kerap terjadi perjudian.

“Kami bergerak dari petugas gabungan melakukan penyergapan. Saat tim sampai di tempat ditemukan sekelompok orang yang benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam Filipin menggunakan taji dan perjudian jenis pakyu,” ucapnya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Jualan Sabu di Pos Kepiting 
Barang bukti ayam sabung di arena judi.

Dari TKP petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (bb) yakni 2 terpal, 2 paket taji, 5 bangkai ayam, 3 ekor ayam, 1 set dadu pakyu dan uang taruhan Rp 1,2 juta. Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan perjudian sabung ayam dan perjudian jenis pakyu.

“Motif pelaku melakukan perjudian tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Jadi mereka menggunakan taruhan uang di sebuah tempat yang dibuat menjadi gelanggang petarungan ayam,” jelasnya.

Baca Juga :  Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Lingkar, Satlantas Tilang 13 Motor

Akhmad menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap pemain yang melarikan diri dan mengembangkan barang buktinya.

“Kita sangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP,  diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” tutupnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Matthew/Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *