ASN Bulungan Wajib Gunakan Beras Lokal, Bupati Sudah Buatkan Aturan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Melalui agenda peringatan hari jadi Kabupaten Bulungan ke-61 dan Kota Tanjung Selor ke-231. Pemerintah Kabupaten Bulungan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sajau Hilir untuk penggunaan beras lokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu dimulai ketika Bupati Bulungan, Syarwani menandatangani MoU dengan Ketua Gapoktan Sajau Hilir, Mulyadi. Di mana berasnya merupakan jenis Cimelati dengan nama produk Burung Enggang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1560 votes

“Kita mulai dari ASN Bulungan dulu, sebelum mensosialisasikan dan mengkampanyekan lebih luas khalayak ramai. Saya pastikan ASN Bulungan menjadi konsumen pertama beras lokal, itu wajib ya,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Pelabuhan Tengkayu I Diprediksi H-3 Lebaran 

Dirinya pun menginstruksikan kepada kepala badan, dinas, bagian serta seluruh camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan agar bertanggung jawab. Lalu mengkoordinasikan seluruh staf di kantornya masing-masing untuk membeli hasil produksi beras petani lokal.

“Ini sudah saya buatkan dalam Peraturan Bupati, nanti akan dipotong dari penghasilan ASN yaitu TPP-nya jadi sumbernya pasti. Jadi minimal 10 Kilogram per orang/ASN yang dibelinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Syarwani mengatakan ini akan dikelola oleh koperasi ASN yang di koordinir oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Bulungan, Muhammad Zakaria. Atas kerja sama dengan Gapoktan Sajau Hilir maka hasil petani lebih terarah pangsa pasarnya.

“Sehingga menjadi tantangan bagi petani Sajau Hilir untuk meningkatkan produktifitas berasnya. pemenuhan berasnya,” jelasnya.

Tak hanya beras dari Desa Sajau Hilir Kecamatan Tanjung Palas Timur. Dirinya juga meminta hasil beras dari petani di SP 1 Desa Panca Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara untuk digunakan oleh ASN, setiap Kepala Desa dan perangkat desa di wilayah tersebut seperti Kecamatan Sekatak, Tanjung Palas Utara dan Tanjung Palas Tengah.

Baca Juga :  BPD Kaltimtara Siapkan Rp 2 Miliar Penukaran Uang Kecil untuk Hari Raya

“Di Tanjung Palas Utara itu juga sudah berproduksi berasnya dalam bentuk kemasan. Tapi memang jenisnya beda dengan beras di Sajau Hilir,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *