Kunjungan Dapil bagi Anggota DPRD, Bapemperda DPRD Kaltara: Beda dengan Reses

benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak 3 bulan lalu, revisi Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD Kaltara telah memasuki finalisasi di Kementerian Dalam Negeri. Lebih dari 50 persen perubahan tata naskah itu, terkait kunjungan dapil selain reses.

Perubahan dan penambahan tata tertib anggota DPRD Kaltara itu dinilai sesuai keadaan terkini apalagi di masa pandemi Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1994 votes

Mengenai penambahan tatib tersebut tentang
kunjungan ke dapil oleh anggota DPRD Kaltara, dinilai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si sebagai upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kunjungan dapil anggota DPRD untuk melakukan evaluasi dan pengawasan program pemerintah apalagi berkaitan dengan APBD.
Bedanya dengan reses, memang ada kesamaan seperti bertemu konstituen, mendengarkan aspirasi memperjuangkan di anggaran,” ungkap Syamsuddin Arfah kepada benuanta.id pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara menyatakan bahwa dalam tata tertib tersebut perlunya penguatan tugas kinerja DPRD Kaltara.

“Tata tertib itu sebagai haluan untuk mengatur rumah tangga DPRD yang juga dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu sebagai rambu-rambu tugas kita sebagai lembaga terhormat yang punya performa,” ungkap Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si kepada koran benuanta.co.id pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Dijelaskannya, dalam revisi tatib tersebut terdapat revisi dan penambahan diantaranya yakni setiap anggota DPRD Kaltara bakal mensosialisasikan aturan perundangan-undangan, wawasan kebangsaan dan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

“Sebenarnya sosialisasi itu sudah diatur dalam undang-undang. Namun kita laksanakan lagi dalam tatib. Kaltara ini berada di wilayah perbatasan negara. Sehingga penguatan wawasan kebangsaan, perundangan-undangan harus kita perbanyak,” ujar anggota DPRD Komisi IV DPRD Kaltara itu.

Tak hanya itu, tatib berisikan pedoman rapat virtual, jumlah anggota DPRD saat rapat, kunjungan dapil, reses dan waktu kunjungan juga terakomodir.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, semua tahapan telah pihaknya kerjakan bersama jajaran DPRD Kaltara. Sehingga untuk menetapkannya menjadi Perda tidaklah membutuhkan waktu lama.

“Pekan ini kami akan fasilitasi dan konsultasi di Kemendagri selanjutnya kita akan terima berbagai analisa dan revisi dari Kemendagri lalu bisa kita Paripurna kemudian menunggu nomor registrasi. Targetnya bulan Oktober ini sudah selesai dan bulan depan sudah bisa dijalankan tatib itu,” terangnya.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

Syamsuddin Arfah memandang, meski ada revisi dari Kemendagri tentu tidak akan banyak. Pasalnya DPRD Kaltara telah melibatkan berbagai pihak untuk membahas hal tersebut.

“Kita lembaga terhormat maka intelektualnya juga dikedepankan. Sebelumnya DPRD dibantu oleh akademisi dan biro hukum pemerintah kabupaten/kota untuk membahasnya,” tambahnya.

Mengenai penyesuaian ke depan, ia pun membenarkan tentu ada penyesuaian atau peningkatan anggaran untuk menguatkan implementasi tatib tersebut. “Pasti ada peningkatan anggaran tetapi prioritasnya ya untuk kinerja terhadap masyarakat,” tutup dia.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *