benuanta.co.id, BULUNGAN – Kasus perjudian kembali dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara. Seorang pria bernama HW alias Adut (57) diamankan lantaran menjadi bandar judi togel, pada Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.10 wita di depan Pelabuhan Kayan V, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Selor Hulu.
“Atas laporan masyarakat kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandar judi togel,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Rabu 6 Oktober 2021.
Sebelum penangkapan, beberapa jam sebelumnya yakni sekira pukul 11.00 petugas mendapatkan informasi jika di sekitar Pelabuhan Kayan V sering terjadi aktivitas jual beli nomor togel. Membuktikan info tersebut, personel yang dipimpin oleh mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang bersama 7 personelnya melakukan penyelidikan.
“Saat tim bergerak melakukan penyelidikan, didapatkan baket di lapangan bahwa yang melakukan kegiatan jual beli perjudian jenis togel adalah seorang laki- laki dengan ciri-ciri kulit sawo matang, kurus, berkumis dan rambut sedikit gelombang warna hitam di Jalan Jenderal Sudirman,” ucapnya.
Tak butuh waktu lama, supaya target tak lepas dan melarikan diri. Akhirnya petugas menangkap HW alias Adut di sekitar pelabuhan, tak hanya berhasil mengamankan bandar tersebut petugas juga menemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan perjudian jual beli togel.
“Setelah kita temukan pelaku dan barang bukti, langsung kita bawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.
Belnas mengatakan barang bukti yang di amankan 1 lembar uang tunai Rp75.000, 9 lembar uang tunai Rp50.000, 12 lembar uang tunai Rp20.000, 27 lembar uang tunai Rp10.000, 8 lembar uang tunai Rp5.000, 9 lembar uang tunai Rp2.000 dan 3 lembar uang tunai Rp1.000.
“Total uang tunai yang kita amankan sebesar Rp 1.096.000,” singkatnya.
Selain uang, barang bukti yang ikut diangkut oleh petugas seperti 1 buah ATM BNI, 1 buah buku tabungan rekening BNI bernama HW, 1 Unit HP Android Merk OPPO warna putih, 1 Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat merk Balisi, 1 bendel kertas bertuliskan angka togel dan 1 buah bolpoin tinta hitam.
“Kita jerat dengan Pasal 303 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra







