benuanta.co.id, BULUNGAN – Penggunaan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu kembali terjadi di Kota Tarakan. Seorang pria yang akan berangkat ke Surabaya diamankan polisi pada Selasa 5 Oktober 2021. Data yang berasal dari berkas hasil tes PCR calon penumpang tersebut tidak sesuai dengan data penggunanya.
“Sudah kita amankan, inisialnya MS saat itu ketahuan pakai tes PCR paslu di Bandara Juwata Tarakan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto kepada benuanta.co.id, Kamis 7 Oktober 2021.
Kata dia, pelaku gunakan PCR palsu dalam keadaan mendesak, karena hendak berangkat di hari Senin 4 Oktober 2021 tes PCR-nya telah kedaluwarsa. Untuk itu, MS scan kembali dan mengubah tanggal terbit PCR dengan nama yang baru. Saat proses validasi petugas di Bandara Juwata Tarakan ternyata dokumennya tidak valid.
“Pelaku mengedit tanggal PCR itu untuk digunakan sebagai syarat perjalanan. Untuk itu kita lakukan secara hukum dan saat ini telah ditangani oleh Polres Tarakan,” jelasnya.
Dia mengatakan pelaku merupakan mandor di sebuah perusahaan yakni CV Kreasi Indah. Saat itu akan pulang ke Surabaya, namun dokumen PCR yang digunakan PCR paslu. Jon Wesly menuturkan tindakan MS ini melanggar aturan, sehingga dikenakan dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu.
“MS kita kenakan dengan Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” sebutnya.
Dirinya pun mengimbau agar semua masyarakat yang akan berangkat untuk ikut prosedur yang tepat. Jangan pernah memanfaatkan situasi, jika ditemukan akan dilakukan penindakan secara tegas. “Kita tidak pandang bulu untuk hal-hal seperti itu akan kita tindak,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memerintahkan seluruh Kasat Reskrim di Polres jajaran agar melakukan tindakan terhadap segala bentuk pemalsuan. Termasuk untuk memonitor peredaran obat dan tabung oksigen agar tidak terjadi kelangkaan dan penimbunan.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli