Pengiriman Produk Melalui Kapal Penumpang Harus Bersertifikasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengiriman barang atau produk UMKM kini dapat diakomodir oleh kapal penumpang ke luar negeri. Diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah untuk hal ini, produk yang dikirimkan haruslah mengantongi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bisa diakomodir oleh Kapal Penumpang tetapi, tetap ada aturan terkait pengiriman barang di kapal penumpang ya, untuk laut maupun udara tetap ada syarat-syarat nya,” tuturnya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sosialisasikan Permenko No. 1 Tahun 2026: Lindungi Nasabah KUR Melalui Jaminan Sosial

Salah satu syaratnya ialah barang yang diekspor bukan barang larangan. Untuk membuktikannya haruslah memiliki sertifikat wajib dari instansi terkait. Misalnya, produk yang dikirim ialah produk hasil perikanan, maka harus mendapatkan sertifikat dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM).

“Karena Bea Cukai ini dititipi instansi ya, Bea Cukai sebagai garda terdepan, kalau ada yg kirim senjata jangan, atau yang aneh-aneh jangan,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

“Izinnya dari karantina aja, atau BKIPM yang mengeluarkan sertifikat mengenai kesehatan ikan, supaya buyer tidak bertanya-tanya lagi,” imbuhnya.

Produk yang bisa dikirim ke luar negeri menggunakan kapal penumpang tidak memiliki kriteria khusus. Terlebih banyak sekali hasil dan olahan UMKM di Kota Tarakan.

“Semua produk bisa, mau dalam kondisi produknya basah, beku tidak masalah yang penting ada BKIPM, kalau tumbuhan ya dari karantina pertanian, jika tidak ada sertifikasi kami tidak ijinkan,” tegasnya. (*)

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *