Pemkab Nunukan Sambut Baik Perda Penggunaan Batik dan Aksesoris Khas Kaltara 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik Peraturan Daerah (Perda) penggunaan batik serta aksesoris khas Kalimantan Utara (Kaltara).

Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi Kaltara, Norman Raga mengatakan Gubernur Kaltara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan batik khas daerah Provinsi Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN wajib menggunakan batik khas Kaltara setiap tanggal 25 dan menggunakan aksesoris Kaltara setiap hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Dengan adanya pergub tersebut maka dilakukanlah sosialisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di beberapa kabupaten dan kota di Kaltara.

“Kami mengenalkan 4 perda baru yaitu perda tentang perlindungan perempuan dan anak, perda hari jadi Provinsi Kaltara, perda tentang lambang daerah dan perda penggunaan batik khas Kaltara,” kata Norman, Ahad (3/9/2021).

Terpisah, Asisten 1 Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin mengatakan Pemda Nunukan menyambut baik perda penggunaan batik dan aksesoris khas Kaltara.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Nunukan, khususnya warga yang memiliki passion atau mata pencaharian di bidang kerajinan tangan dan batik.

“Masyarakat kita banyak yang pintar membuat kerajinan tangan khas Kalimantan,” jelas Amin.

Selain itu, pihaknya akan terus mendorong dan memberikan wadah untuk perkembangan kerajinan batik di Kabupaten Nunukan, salah satunya dengan cara membeli hasil kerajinan para pengrajin.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

“Kita harus bangga menggunakan produk lokal karya anak Nunukan,” jelasnya.  (*)

Reporter : Darmawan
Editor : Matthew Gregori Nusa/Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *