benuanta.co.id, TARAKAN – Penyebab terjatuhnya seorang penumpang bernama Hamzah (34) dari Kapal Motor (KM) Savina asal Toli-toli telah terungkap. Hamzah terjatuh akibat aksi penikaman yang dilakukan tersangka berinisial T (39) pada 16 September 2021 lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, IPDA Alfian mengatakan kronologi penikaman hingga terjatuhnya penumpang bernama Hamzah diketahui lewat rekontruksi adegan di KM Savina pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
“Dari keterangan penumpang lainnya penyebab Hamzah terjatuh dibilang panik atau menghindar dari penikaman, ternyata tidak seperti itu,” ujar Alfian kepada awak media.
Berdasarkan rekontruksi adegan, Hamzah merupakan korban pertama dari penikaman yang memakan 6 korban di KM Savina. Hamzah yang pertama kali ditargetkan oleh tersangka.
“Dari rekontruksi adegan, tersangka sudah menyiapkan badik. Lalu, seseorang yang diduga Hamzah menghina dengan kata kasar ke tersangka. Hal itu membuat tersangka naik pitam dan langsung menikam korban,” jelasnya.
Pantauan benuanta.co.id, posisi Hamzah sedang duduk di jendela kapal dengan kaki di sisi luar kapal. Kemudian tersangka menikam Hamzah sebanyak dua kali di bagian perut hingga membuat Hamzah terjatuh dari kapal.
Terpisah, Kanit Reskrim KSKP Polres Tarakan, Aiptu Putu Suriada mengatakan posisi Hamzah memang berada di pinggir kapal, dalam artian sangat gampang terjatuh. Penikaman yang dilakukan tersangka adalah penyebab utama Hamzah terjatuh.
Setelah kejadian tersebut Hamzah ditemukan tak bernyawa di perairan Tanjung Pasir pada Minggu (19/9/2021). Berdasarkan hasil visum terhadap jenazah, pernyataan tersangka sinkron dengan bekas luka di bagian perut Hamzah. Terdapat dua luka tusuk yang disebabkan oleh aksi tersangka.
“Tidak sempat terjadi perkelahian, begitu korban mengucapkan kata kasar, tersangka langsung menikam korban sebanyak dua kali sebelum menikam penumpang lain di sekitarnya,” sebut Putu.
Menurut keterangan tersangka, dirinya merasa sempat terancam oleh penumpang di sekelilingnya. Merasa dihina dan disudutkan, sehingga membuat tersangka melakukan perbuatan kejinya dengan sebilah badik.
“Akibat perbuatan pembunuhannya, pasal yang disangkakan ke tersangka bertambah. Tersangka dikenai Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 2,” tutupnya.(*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli