Kendala Biaya, Produk dan Usaha UMKM Tarakan Banyak Belum Kantongi Label Halal

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan minimarket menjual minimal 20 persen produk lokal.

Hal ini merupakan upaya guna mendukung pemasaran produk usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal terutama untuk produk makanan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes saat ini masih ada minimarket yang menolak menerapkannya hal tersebut. Alasan minimarket menolak penerapan tersebut karena masih ada produk UMKM yang belum memasang label halal.

Baca Juga :  Tak Bisa Pasang PJU di Depan Landasan, Pemkot Usahakan Cari Jalan Keluar 

“Ternyata banyak produk UMKM kita itu yang tidak memenuhi standar, dan banyak juga ditolak oleh beberapa minimarket, seperti standar packaging nya atau kemasan yang paling bermasalah saat ini label halalnya itu yang jadi faktor utama,” jelasnya, Jumat (1/10/2021)

Ketua Gugus Satgas Penanganan Covid19 Tarakan ini juga menuturkan, salah satu penyebab masih banyaknya produk lokal belum memiliki label halal karena faktor biaya yang dibebankan dalam pembuatan sertifikasi halal.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara (Kaltara) Elang Buana juga membenarkan masih banyak produk UMKM lokal yang belum memiliki label halal.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

“Masih banyak. Tidak hanya UMKM, rumah-rumah makan juga masih banyak, hotel juga begitu,” ungkap Elang

Untuk pengajuan sertifikasi label halal, menurut Elang, proses normalnya hanya memakan waktu 21 hari. Disisi lain ia mebeberkan, banyak warung makan dan hotel terkenal di Tarakan yang tidak bisa menyanggupi dengan persyaratan yang ditetapkan LPPOM Kaltara.

“Rata-rata memang mereka tidak bisa menanggapi sama apa yang kami tetapkan. Misalnya, daging ayamnya harus dibeli di tempat yang sudah ditentukan LPPOM yang lebih terjamin proses pemotongan hewannya,” bebernya.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Meningkat Peminat Turun Drastis

Lanjut, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian ini juga sedikit menjelaskan persoalan untuk biaya pembuatan sertifikasi halal tergantung klasifikasi usaha misalnya modal.

Berdasarkan penjelasan Elang untuk nasional dikenakan tarif Rp 3 juta. Akan tetapi di Kaltara tarif jauh dari tarif nasional hanya sekitar Rp 1,2 juta.

“Khusus di Tarakan, 90 persen digratiskan karena difasilitasi oleh Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara. Namun ada juga yang membuat secara mandiri seperti perusahaan roti dan makanan lainnnya,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *