benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menggelar rekontruksi adegan kasus penikaman dan pembunuhan yang terjadi di Kapal Motor (KM) Savina pada Kamis 16 September 2021 lalu di Pelabuhan Malundung, Kamis (30/9/2021).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala KSKP Polres Tarakan, IPDA Alfian mengatakan rekontruksi adegan penikaman dilakukan karena ketidakcocokan antara keterangan korban dan tersangka.
“Kondisi waktu penikaman diakui cukup gelap, keterangannya tidak sinkron. Kita coba luruskan kronologi kejadiannya lewat rekontruksi ini di KM Savina yang bersandar di Pelabuhan Malundung,” ujar Alfian.
Dijelaskan Alfian, dari total 18 adegan rekontruksi sebanyak 7 adegan di antaranya merupakan adegan penikaman. Sebelumnya tersangka berinisial T (39) diduga naik pitam karena menolak saat ditawari minum minuman keras (miras) oleh korban.
Sedangkan dari keterangan 5 korban yang dirawat di RSUD Tarakan, tidak ada yang meminum miras. Penerangan di kapal sangat minim saat kejadian berlangsung, karena kebetulan genset di kapal sedang kehabisan minyak. Hal tersebut juga membuat pelaku tidak bisa membedakan orang-orang yang ditikamnya dan membabi buta.
Setelah kapal hampir bersandar di dermaga beringin 4, tersangka sempat ingin melarikan diri dengan ganti baju lalu melompat dari kapal. Namun niatnya dapat dihentikan oleh kepolisian setempat.
“Pelaku melakukan penikaman dengan keadaan sadar, pengakuannya tanpa dalam pengaruh obat-obatan maupun miras,” sebut Alfian.
Selain itu untuk memastikan kesehatan jiwa tersangka, KSKP Polres Tarakan juga akan membawa tersangka ke psikolog. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 2.
Sementara itu KM Savina saat ini masih dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra