benuanta.co.id, TARAKAN – Asisten Deputi (Asdep) Kementerian Koperasi dan UKM, Dwi Andriani Sulistyowati menekankan program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) untuk lebih diperhatikan salah satunya yakni label perizinan produk.
Memasuki masa pandemi Covid-19 tentu menjadi tantangan bagi pegiat usaha khususnya UMKM yang penghasilannya juga terpengaruh dan turut menurun bersamaan dengan berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Banyak program untuk menangani prioritas nasional itu di daerah 3T. Mungkin kalau untuk pelaku usaha mikro kecil menengah dilihat dulu kalau sudah ada produk lalu perizinannya,” ungkap Dwi, Kamis (30/9/2021).
Dwi menambahkan, perizinan produk sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perizinan usaha dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Melalui hal ini juga pihaknya telah melakukan reorganisasi, sehingga pengurusan izin usaha serta kriteria sehat dan halal akan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami sudah pilah-pilah tugasnya dan tidak bisa melakukan itu sendiri. Ada BPOM, Dinas Kesehatan dan Kemenag untuk penjaminan sertifikasi produk halal,” imbuhnya.
Kementrian Koperasi dan UMKM juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dalam bidang pelatihan agar UKM di Indonesia pada masa Pandemi tetap bertumbuh subur.
“Selalu diupayakan kita tetap berusaha ya agar dalam masa pemulihan ekonomi ini UKM kita tetap bisa berinovasi berkreasi dengan tidak mengesampingkan nilai kehalalan suatu produk,” tukasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Matthew/Nicky Saputra