Polisi Amankan 2,8 Kg Sabu, Diduga Pemilik Barang Napi Lapas Tarakan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kerja keras Kepolisian Resor (Polres) Bulungan dalam memberantas peredaran narkoba membuahkan hasil. Sebanyak 2,8 Kilogram (Kg) sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan pada Sabtu, 18 September 2021 di Gang Idaman Kelurahan Tanjung Selor Hilir yang dibawa oleh AD (37).

“Pertama kali kita tangkap seseorang yang membawa sabu bernama AD, kemudian kita kembangkan, didapati keterangan ada keterlibatan orang dari Malaysia,” ungkap Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada benuanta.co.id, Kamis 23 September 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

Sabu tersebut dikemas di dalam bungkusan warna kuning merek Kopiko, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Anggota Satresnarkoba pun melakukan pengembangan di mana AD merupakan seorang kurir beralamat di Kota Tarakan.

Baca Juga :  Selama Febuari Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 11.765 Orang

“Pemesan barang merupakan seorang narapidana di Lapas Tarakan. Atas kerjasama dengan petugas Lapas untuk mencocokkan data, terkonfirmasi pemesan barang berinisial L, dia sedang jalani pidana sekaligus mengendalikan barang (sabu),” ucapnya.

Ronaldo mengatakan, Napi bernama L ini sudah berulang kali memesan sabu, sabu seberat 2,8 Kg yang terungkap merupakan pesanan ketiga. Barang haram tersebut dipesan dari Malaysia. Dari Malaysia menyiapkan kurir untuk mengirimkan barangnya ke Kaltara.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Kaltara 98,68 Persen

“Pertama pesan 1 kilogram, pemesanan kedua ada 2 kilogram dan terakhir hampir 3 kilogram,” bebernya.

Saat penyeludupan sabu, kurir membawa obat terlarang tersebut ke wilayah tambak. Setelah itu dijemput lagi oleh kurir lain bernama AN (26) dan S (28), tambak tersebut merupakan milik kurir S.

“Sabu tersebut akan diedarkan ke Samarinda, atas kegigihan petugas akhirnya bisa tangkap. Setidaknya ada 14 ribu jiwa yang bisa kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini mengatakan, dari keempat tersangka salah satunya berinisial L sendiri masih dalam penahanan Lapas Kelas II B Tarakan. Tersangka di jerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya seumur hidup, kalau L setelah selesai masa hukumannya akan berlanjut dengan kasus ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Matthew/Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *