BNPB: Belum Semua Kabupaten Kota Memiliki Kajian Risiko Bencana

Jakarta – Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan belum semua kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia memiliki kajian risiko bencana.

“Belum semua wilayah kabupaten kota Indonesia itu dari 514 kabupaten kota, memiliki kajian risiko bencana,” kata Raditya dalam webinar Strategi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Melalui Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) di Jakarta, Rabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

Tercatat dalam peta status kepemilikan kajian risiko bencana milik BNPB, sebanyak 290 kabupaten atau kota belum menyusun kajian risiko bencana.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Selanjutnya sebanyak 129 kabupaten kota telah menyusun kajian risiko bencana, namun 94 kabupaten kota di antaranya memiliki kajian yang telah habis masa berlakunya dan belum melaporkan kembali hasil kajian terbaru daerah tersebut.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang standar teknis pada standar pelayanan minimal (SPM) sub-urusan bencana, disebutkan bahwa kajian risiko bencana menjadi salah satu dokumen wajib dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam di suatu daerah.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Padahal untuk membantu kabupaten kota dalam menyusun kajian risiko bencana tersebut, pihaknya telah menyiapkan portal kajian risiko bencana dan membentuk desk bimbingan teknis (bimtek) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan, kajian-kajian dari setiap daerah tidak hanya untuk sekadar laporan dalam menghadapi bencana saja, tetapi seluruh dokumen akan dipantau secara dinamis untuk dievaluasi.
​​​​​​​
​​​​​​​“Harapan kami dari seluruh dokumen yang ada harus use and useful, bermanfaat, digunakan dan dipantau secara dinamis. Harus dievaluasi juga, tidak bisa hanya sekadar memiliki dokumen kemudian selesai begitu saja,” ujar dia.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Maka, sudah menjadi tugas seluruh pihak untuk mendorong kabupaten kota agar melaksanakan kajian risiko bencana yang dapat disinergikan dalam perencanaan dan penganggaran bencana di setiap daerah, untuk bisa mewujudkan Indonesia yang tangguh bencana.

“Saya rasa ini menjadi PR kita bersama bagaimana kita mendorong kabupaten kota bisa melaksanakan kajian risiko bencana dan ada dokumen yang benar-benar use and usedful untuk bisa kita terapkan dalam sinergikan dengan perencanaan dan penganggaran yang ada di daerah,” kata dia. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *