benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel Reskoba Polres Nunukan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 2 kg di KM Bukit Siguntang yang berlabuh di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pada Selasa, 14 September 2021.
Sebanyak 2 orang pelaku diamankan dalam pengungkapan di dalam kapal KM Bukit Siguntang tepatnya dalam kamar nomor 5035 yang akan berlayar menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU Khoirul Anam mengatakan, pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanay peredaran gelap narkotika di dalam KM Bukit Siguntang yang akan berangkat menumpangi Kapal KM Bukit Siguntang dari Kota Tarakan menuju Nunukan sebelum ke Pare-pare.
Tidak menunggu lama dari informasi yang didapat pihaknya langsung melakukan pengintaian, setibanya kapal Bukit Siguntang kedua perempuan yang dicurigai tersebut berhasil diamankan di dalam kamar 5053.
“Keduanya mengakui bahwa masing – masing dari mereka membawa sabu yang disembunyikan d idalam perut mereka dibungkus dengan kain Stagen warna hitam,” Khoirul Anam, kepada benuanta.co.id, Selasa (21/9/2021).
Lanjut Khoirul Anam menerangkan, kedua orang perempuan tersebut mengeluarkan sendiri barang bukti sabu yang mereka sembunyikan di badannya. Saat dikeluarkan kemasan barang bukti sabu tersebut terbungkus berbentuk panjang dengan cara dilakban warna coklat.
Setelah dibuka isi kemasan sabu dari badan kedua wanita ini berjumlah sepuluh bungkus plastik warna transparan ukuran sedang. Jumlah keseluruhan kemasan sabu tersebut sebanyak 40 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang diduga sabu.
“Dari interogasi kami, kedua IRT ini disuruh membawa sabu berinisial A masih DPO yang berada di Tawau Malaysia, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta dibagi dua,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, karena kasus ini melibatkan orang lain, polisi melakukan pengembangan dan ditangkap dua orang tersangka berinisial S (28) pekerjaan swasta dan S (22) masih mahasiswa, keduanya merupakan warga Sulawesi Selatan.
“Jadi, ada 4 orang yang kami amankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya dengan menyebutkan perbuatan mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







