benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda nomor 14/G/2021/PTUN.SMD, yang terdapat enam poin salah satunya merekomendasikan Pemerintah Kota Tarakan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Tenant Komplek THM Tarakan Plaza.
Menanggapi putusan tersebut, Walikota Tarakan, dr. Khairul M. Kes menuturkan akan menempuh sampai upaya hukum terakhir.
“Sesuai ketentuan, kita akan menempuh sampai upaya hukum terakhir,” terangnya, Minggu (19/9/2021).
Sementara itu, para Tenant akan tetap mengikuti putusan sidang yang ada. Sesuai ketentuan juga akan diadakan sidang perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Sidang perdata nanti tanggal empat di Pengadilan Negeri Samarinda,” terang Ketua Tenant Ferry.
Ia membeberkan terdapat iga pihak yang tergugat, tergugat pertama PT. Putra Kaltim Membangun, tergugat kedua Pemerintah Kota Tarakan dan tergugat ketiga Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Beberapa tergugat ini karena masalahnya pas dibangunnya THM ini yang melakukan kerjasama dengan PT. Kaltim adalah pemkab Bulungan,” ujar dia.
“Dan sekarang sudah dihibahkan apanya yang dihibahkan ruko atau kios, kalau ruko kami beli dari developer kami ini pemilik ruko bukan menyewa,” imbuh Ferry.
Kendati begitu, ia dan tenant lainnya akan tetap mengikuti proses persidangan yang akan berlanjut bulan depan, mengingat hasil putusan yang didapat belum menemui inkrah. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







