Pelabuhan Long Bia Bakal Diserahkan ke Pemerintah Desa untuk Dikelola 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan diserahkan kepada pemerintah desa untuk dikelola. Tujuannya, untuk memaksimalkan dan mendorong kemandirian desa terutama dalam rangka pembiayaan pembangunan desa.

“Melalui kebijakan, kita menyerahkan aset yang dulu dalam penguasaan pemerintah daerah diserahkan kepada pemerintah desa,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Sabtu (18/9/2021) kemarin.

Pengelolaan aset tersebut dilakukan oleh perangkat atau badan usaha milik desa (BUMDes). Sehingga bisa menjadi suatu yang bisa diusahakan yang bisa berpotensi terhadap pendapatan desa.

“Contoh yang ada di Desa Tanah Kuning kemarin, Pantai Tanah Kuning 2, beberapa objek yang kita serahkan termasuk panggung dan sebagainya kepada Pemdes Tanah Kuning,” jelasnya.

Baca Juga :  Korban Andi Herawati Ditemukan Meninggal Dunia

Kata dia, Pantai Tanah Kuning 2 jika dikelola secara baik, siapapun yang masuk agar menarik retribusi. Melalui manajemen dan mekanisme kepala desa agar dikelola oleh BUMDes.

“Bupati kah dia, saat masuk ke objek wisata harus bayar. Supaya kas penerimaan dan pemeliharaan terhadap aset-aset wisata itu bisa kita laksanakan melalui pendapatan dari kegiatan-kegiatan wisata yang ada,” paparnya.

“Niat kita sejauh ini ingin mendorong bagaimana aktifitas desa utamanya pengelolaan aset-aset yang ada didesa itu bisa maksimal dan bisa menghasilkan sumber pendapatan desa,” tambahnya.

Baca Juga :  MBG Belum Terlaksana di Bulungan, Bupati Syarwani Tunggu Arahan BGN

Mantan Ketua DPRD Bulungan ini menjelaskan, selain Pantai Tanah Kuning 2 di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Ada beberapa lagi yang sudah dimohonkan dan akan diserahkan oleh Pemkab Bulungan ke pemerintah desa.

“Termasuk pelabuhan yang ada di Peso dan itu sudah saya minta ke Dinas Perhubungan di diskusikan kembali,” jelasnya.

Ia menekankan, penyerahan aset harus dibuat secara matang oleh Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan supaya bisa bisa diselesaikan terutama yang menyangkut dokumen-dokumen.

Baca Juga :  Kemenag Bulungan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

“Jangan sampai kita menyerahkan aset tidak disertai dengan kelengkapan dokumen yang clear, sehingga nantinya menyulitkan kepala desa dalam aspek pengelolaannya,” ujar Syarwani.

Sama seperti yang lain, siapapun nantinya yang menambat perahu di pelabuhan yang berada di Desa Long Bia Kecamatan Peso ini untuk membayar.

“Aspek kepelabuhanannya yang ada di Long Bia siapapun yang tambat wajib bayar, retribusi nya jelas sehingga ini nanti bisa diatur oleh kepala desa dalam bentuk peraturan desa,” tutupnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *