benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Kalimantan Utara mengambil sampel ikan kering dan segar di Pasar Inhutani kabupaten Nunukan, Jumat 17 September 2021.
BKIPM Koordinator Inspektur Mutu Wilayah Kalimantan Utara, Darmansyah mengatakan, melihat mutu dan kualitas produk perikanan yang dipasarkan diwilayah Nunukan, yang ada di pasaran indhutani sampel kita ambil akan di uji mutunya sesuai standar. “Ikan ini layak untuk dikonsumsi atau tidak,” kata Darmansyah.
Pengujian yang dilakukan yakni organoleptik secara kasat mata melihat kesegaran mutu ikan dan yang kedua secara mikrobiologi yang diuji kandungan bakteri patogen yang ada di dalam produk ikan ataupun produk udang ataupun produk perikanan lainnya.
Jadi jenis pengujian mikrobiologi nya yang uji total plate count (TPC) angka lempeng total, kemudian escherichia colli dan salmonella dan vibrio cholera, ini yang menjadi regulasi dari kementerian kelautan dan perikanan dalam hal ini Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Jakarta.
“Jadi kita mengambil dari beberapa jenis ikan untuk sampel dari yang segar dan kering,” jelasnya.
Ikan segar yakni ikan demersal dan ikan pelagis salah satunya yaitu seperti ikan layang, ikan merah, sedangkan untuk produk kering itu ikan Puput, udang. “Karena perbatasan sebagian ikan ini juga dari Tawau Malaysia,” terangnya.
Pengambilan sampel ini dilakukan dua kali dalam setahun. Dari tahun sebelumnya pengambilan sampel masih layak untuk dikonsumsi, cuman dengan berjalannya waktu berjalannya masa juga melihat bagaimana andil dari pemerintah kabupaten ikut menjaga mutu ikan dari perikanan.
Untuk hasil sampel ini akan bisa dilihat 7 hingga 10 hari masa kerja, tergantung dari sampelnya. Dia juga jelaskan jika dari uji awalnya itu tidak menunjukan hal yang ada indikasi untuk uji lanjutan makan bisa lebih cepat ditentukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli