benuanta.co.id, TARAKAN – Kapal Motor (KM) Savina yang menjadi tempat kejadian penikaman terhadap 5 orang penumpang dikabarkan merupakan kapal ilegal alias tak memiliki izin layar.
Berdasarkan penelusuran tim benuanta.co.id di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis malam, 16 September 2021 yang bertempat di Pelabuhan Rakyat Beringin 4 Kelurahan Selumit Pantai, terdapat keterangan warga yang membenarkan hal tersebut.
“Kapal itu warna biru berbahan kayu dan muatannya kelapa. Dia tidak punya izin tapi membawa penumpang sekitar 20-an,” ungkap JU yang merupakan seorang jasa gerobak pelabuhan tersebut.
Selain itu, pria yang hadir saat kapal asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah tersebut bersandar juga memastikan kapal tersebut mengizinkan penumpang berangkat tanpa syarat vaksin.
“Baru sekitar 2 bulan kapal ini beroperasi,” singkatnya pada dini hari.
Selanjutnya, ketika dijumpai di IGD RSUD Tarakan terdapat keluarga korban bernama Sumiyati yang juga membeberkan longgarnya pengawasan di dalam kapal tersebut akibat tak berizin.
“Ini kan kapal angkut barang, beda sama Kapal Pelni yang ketat pengawasannya. Di kapal itu bisa saja orang bawa besi, senjata tajam serta orang bebas keluar masuk makanya rawan,” ujar wanita berusia sekitar 40 tahun itu saat menunggu perawatan keluarganya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Matthew/Nicky Saputra