benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku pembuang sampah di Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu yang ditindak pada pukul 10.00 WITA, Rabu 15 September 2021 kemarin, telah menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, hakim telah menjatuhi pelaku berinisial (IS) dengan denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama seminggu.
“Setinggi-tingginya tiga bulan tapi tergantung hakim, kalau yang ini tu denda Rp 250 ribu saja,” ujar Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Kamis (16/9/2021).
“Ya pasti dia bayar denda lah, palingan kurungannya seminggu tapi kurang tahu juga karena saya tidak mengikuti (proses sidangnya),” tambahnya.
Baca Juga : Satpol PP Tarakan Amankan Pelaku Pembuang Sampah di Gunung Selatan
Hanip menerangkan, sampah yang IS buang merupakan sampah bekas bahan bangunan dari perbaikan cafe dan potongan pepohonan. Ia menjelaskan, kegiatan buang sampah sembarangan akan di Tipiringkan karena termasuk ke dalam pencemaran lingkungan.
“Ya itulah dia buang bekas bangunan karena dia habis perbaiki cafe di daerah Ladang sama potongan pohon manga,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria asal Bangkalan Madura itu menuturkan, tahun 2020 lalu pihaknya berhasil meringkus 2 pelaku pembuang sampah sembarangan, dan di tahun 2021 ini terdapat satu pelaku.
“Tahun lalu ada dua kalau tahun ini ya baru satu itu aja,” tuturnya.
Awal tertangkapnya IS bermula saat anggota Satpol PP yang sedang berpatroli melintasi jalan tersebut dan mendapti pelaku membuang sampah sembarangan.
Kendati begitu, Hanip tetap meminta bantuan masyarakat sekitar jika melihat kejadian serupa agar segera melapor ke Satpol PP.
“Kami kan tidak selalu monitor ya, jadi minta bantuannya ke masyarakat kalau ada lagi yang buang sampah akan kami Tipiringkan,” tandasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa