benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan berhasil mengamankan beberapa orang yang tertangkap tangan membuang sampah di wilayah Gunung Selatan pada Rabu, 14 September 2021.
Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan pelaku menumpangi mobil pickup putih dengan KT 8173 dan berhasil diamankan pada pukul 10.00 WITA.
“Pelaku telah ditindak lanjuti dan akan diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sudah kita bawa ke mako dan sedang diproses. Sekarang Kasi Penyidikan sedang koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya kepada benuanta.co.id.
Hanip menjelaskan, Tipiring yang ditujukan pada pelaku berdasarkan Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan Kota.
“Hukumannya bisa kurungan penjara mungkin tiga bulan dan dendanya juga ada itu tergantung kejaksaan,” ujar Hanip.
Lanjut dia, hal itu terjadi lantaran terdapat kesalahpahaman awalnya pelaku ingin membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), namun ditolak dan diarahkan membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melewati Gunung Selatan.
“Jadi pelaku ini salah, dia kira disuruh buang di Gunung Selatan, padahal disuruh lewat Gunung Selatan sudah kami datangi juga TPS-nya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Hanip mengimbau kepada masyarakat Kota Tarakan untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Kita menegakkan perda dan memang kita tidak selalu monitor setiap hari di sana. Kami himbau masyarakat agar bisa lapor minimal plat-nya langsung kami telusuri,” tukasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Matthew/Nicky Saputra