Mengaku Sebagai Korban, Andarias Desak Penegak Hukum Segera Pidanakan VN

benuanta.co.id, TARAKAN – Diduga sebagai korban penjualan tanah dan rumah bodong di Kabupaten Bulungan, Andarias meminta penegak hukum segera mengamankan VN.

dr. Andarias Basso yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara mengaku menjadi korban penipuan VN saat membeli tanah dan rumah yang merugikannya hingga lebih 300 juta rupiah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

Andarias mendesak Kejaksaan Negeri Bulungan segera menindaklanjuti proses hukum agar VN dilakukan penahanan.

“Saya berharap kejaksaan bisa gerak cepat agar VN bisa ditahan, jangan beri kesempatan untuk dia diluar korban baru. Seperti contoh rumah yang kami beli sedang berkasus di kepolisian, ternyata menuai korban baru lagi hingga rumah itu dijual lagi ke orang,” tuturnya kepada benuanta.co.id, pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Menurutnya, klarifikasi VN yang meminta agar tidak dikaitkan dengan profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Andarias VN sangat keliru pasalnya ia melakukan perbuatan yang merugikan orang banyak dan menghilangkan kepercayaan orang lain kepadanya.

Selain itu terkait klarifikasi bahwa hal itu bukan penjualan tanah bodong, menurut Andarias pun ironis baginya.

“Bila tanah orang yang dijual kepada kita dan tidak ditindaklanjuti dengan membalik nama kepemilikan, itu apa kalau bukan bodong. Selain itu, rumah yang dijual ke kami juga milik orang lain. Saat kami melaporkan ke Polisi, VN juga melangsungkan penjualan rumah itu ke pihak lain,” tambahnya.

“Saya heran kok seorang ASN seperti itu, saya berharap pihak kejaksaan untuk memikirkan matang-matang walaupun kuasa hukumnya meminta status VN menjadi tahanan luar tetapi hal itu berpotensi menambah korban yang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Pemberitaan sebelumnya, Polres Bulungan telah menetapkan VN menjadi tersangka, dugaannya karena telah melakukan penggelapan.

“Pelaku atas nama VN sudah kami jadikan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 dimana ancamannya 5 tahun penjara, ” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU MHD Khomaini kepada benuanta.co.id, kemarin.

Kasus ini berjalan cukup panjang pasalnya tidak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga kepolisian melanjutkan penyidikan dan VN yang merupakan seorang abdi negara yang mengajar di salah satu sekolah menengah pertama itu jadi tersangka.

“Berkas nya kemarin sempat P19 atau dikembalikan kepada penyidik agar dilengkapi, itu kebanyakan dari saksi saja yang kita ambil. Jadi penyidik kembali menambah beberapa keterangan dari saksi saja,” bebernya.

Baca Juga :  Momen Lebaran, 13 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Malundung 

Walaupun sudah berstatus tersangka, VN belum dilakukan penahanan oleh kepolisian, pasalnya ada permintaan dari kuasa hukum dan terduga pelaku untuk tidak ditahan.

“Kita tidak menahannya karena alasannya pertama VN merupakan seorang pegawai negeri, kooperatif saat diminta untuk hadir dia datang, tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Setelah berkas selesai dan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Bulungan, kemudian oleh jaksa dinyatakan lengkap. Maka penyidik Satreskrim Polres Bulungan akan melakukan penahanan.

“Saat berkasnya sudah P21, maka berkas dan tersangka akan kita tahan,” ucapnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *