TERKAIT keberadaan beberapa lokasi yang menyediakan minuman alkohol (minol), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan menyebut tidak pernah mengeluarkan izin jual minol selama tahun 2021.
Kepala DPMPTSP Kota Tarakan, Hery Purwanto menjelaskan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) diperlukan jika rumah makan atau cafe ingin mendistribusikan minol kepada pengunjungnya.
Terkait dengan pengendalian dan pengawasan, kewenangan ada di OPD terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan, sedangkan untuk pengenaan sanksi atas perizinannya, mekanismenya adalah atas dasar usulan dari OPD terkait disampaikan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.
“Selama tahun 2021 belum pernah kami terbitkan Surat ITPMB, terutama pada cafe atau rumah makan di Kota Tarakan,” ujar Hery kepada benuanta.co.id.
Menurut Hery, jika terdapat restaurant, cafe atau rumah makan yang baru-baru ini terlihat menjual dan mendistribusikan minol terutama dengan harga yang lebih murah dari biasanya, kemungkinan tempat tersebut masih belum memiliki ITPMB.
Selain Kota Tarakan, kejadian serupa terkait penjual dan distributor minol di Kabupaten Nunukan juga kerap ditemukan tidak memiliki Izin. Seperti Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyediakan minuman beralkohol di Nunukan belum ada yang memiliki izin.
Kasi Perizinan Usaha DPMPTSP Nunukan, Yansen membenarkan hal tersebut. Kata dia, hal ini lantaran dipengaruhi oleh isi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 32 tahun 2013 tentang minuman beralkohol dan Perda nomor 3 tahun 2001 tentang SITU minuman beralkohol yang belum berubah.
“Hingga saat ini payung hukum soal minol belum sampai di tahap pelarangan, melainkan masih sekedar pengawasan dan pengendalian,” ujar Yansen kepada Koran Benuanta.
Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tetap dikendalikan dan diawasi oleh kepala daerah dalam hal produksi, peredaran dan penjualan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Yansen menerangkan, pengurusan perizinan nomor 32 tahun 2021 yang mengatur tentang tempat hiburan, cafe dan lainnya juga turut mengatur tentang izin gangguan, namun hal tersebut sudah ditiadakan. “Terkait SITU minol hingga saat ini belum di cabut,” kata Yansen.
Yansen lanjut menjelaskan, jarak dari pelaku usaha minol dari fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan tempat ibadah juga menjadi kendala, radiusnya paling dekat sekitar 500 meter. Sehingga pengawasan dan pengendalian terbilang cukup sulit.
Terpisah, Kabid Perizinan dan Non DPMPTSP Nunukan, Irisan mengatakan, kewenangan izin daerah untuk minol di tempat usaha yakni golongan B dan C di antara kadar alkohol 15 persen.
“Banyak yang ingin mengurus perizinan namun terkendala lokasi atau jarak dari pelayanan publik. Padahal kepengurusan perizinan ini juga tidak terlalu lama asalkan berkas yang dibutuhkan lengkap,” tutupnya.
Berikut Retribusi ITPMB Sesuai Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2012:
– Hotel Bintang 1,2,3,4,5 : Rp 50.000.000/ tahun.
– Hotel Melati : Rp 25.000.000/ tahun.
– Bar,Pub, Klub Malam dan Diskotik : Rp 25.000.000/ tahun.
– Restaurant dan Karaoke : Rp 20.000.000/ tahun.
– Toko Bebas Bea (duty shop) : Rp 15.000.000/ tahun. (*/tim2/nik)