Kasus Investasi Tanah Bodong di Bulungan Seret Oknum Pegawai Negeri

benuanta.co.id, BULUNGAN – Masih ingat dengan kasus investasi tanah bodong yang merugikan banyak orang mulai masyarakat umum, pegawai negeri hingga anggota kepolisian yang terjadi pada Februari 2021 lalu.

Kini, kepolisian telah menetapkan seorang menjadi tersangka, dugaannya karena telah melakukan penggelapan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1235 votes

“Pelaku atas nama VN sudah kami jadikan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 dimana ancamannya 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU MHD Khomaini kepada benuanta.co.id, kemarin.

Kasus ini berjalan cukup panjang pasalnya tidak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga kepolisian melanjutkan penyidikan dan VN yang merupakan seorang abdi negara yang mengajar di salah satu sekolah menengah pertama itu jadi tersangka.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Jualan Sabu di Pos Kepiting 

“Berkas nya kemarin sempat P19 atau dikembalikan kepada penyidik agar dilengkapi, itu kebanyakan dari saksi saja yang kita ambil. Jadi penyidik kembali menambah beberapa keterangan dari saksi saja,” bebernya.

Walaupun sudah berstatus tersangka, VN belum dilakukan penahanan oleh kepolisian, pasalnya ada permintaan dari kuasa hukum dan terduga pelaku untuk tidak ditahan.

“Kita tidak menahannya karena alasannya pertama VN merupakan seorang pegawai negeri, kooperatif saat diminta untuk hadir dia datang, tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Setelah berkas selesai dan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Bulungan, kemudian oleh jaksa dinyatakan lengkap. Maka penyidik Satreskrim Polres Bulungan akan melakukan penahanan.

“Saat berkasnya sudah P21, maka berkas dan tersangka akan kita tahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Gegara Gak Sengaja Kesenggol Motor, Bapak Anak Kompak Aniaya Tetangga

Untuk diketahui Polres Bulungan sebelumnya telah menerima 14 laporan pengaduan dari warga yang menjadi korban, kerugian mencapai 1 miliar lebih.

Banit Idik Sat Reskrim Polres Bulungan AIPTU Hardilan mengatakan lokasi tanah yang di permasalahkan ini ada di dekat rumah sakit, di daerah Korpri dan di belakang Kompi C Senapan. Kata dia, VN ini menjual tanah dengan menggunakan dokumen diduga palsu. Pasalnya saat pengecekan register di kantor Desa Jelarai tidak terdaftar.

“Jadi ada 3 lokasi ini terkait jual beli tanah. Suratnya masih SPPT,” bebernya.

13 orang sebagai korban mendapatkan informasi dari facebook dengan harga sangat murah, kisaran Rp 25 juta, Rp 40 juta dan Rp 50 juta. Saat transaksi inilah, tanah yang dijual tidak jelas statusnya karena di klaim oleh orang lain.

Baca Juga :  Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Lingkar, Satlantas Tilang 13 Motor

“Jadi korban akan mendapatkan kwitansi, kemudian mendapatkan surat tanah berbentuk fotokopi,” jelasnya.

Hanya saja dalam kwitansi ini jika harga tanah Rp 30 juta akan di tulis Rp 25 juta, lalu harga Rp 50 juta akan ditulis Rp 45 juta. Dalam transaksi VN menulis angka tidak sesuai dengan harga yang disampaikan.

“Alasan VN itu ditulis supaya pajaknya tidak besar. Rata-rata dari pelapor saya dapat info katanya dikurangi,” tuturnya.

Tak hanya dari warga, korbannya juga ada dari aparat kepolisian. Bahkan dari korban ini ada yang merasakan kerugian besar dari Rp 570 hingga Rp 600 juta. Sehingga disimpulkan VN sudah lama bergelut di bidang jual beli tanah. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 komentar