benuanta.co.id, BULUNGAN – Tidak tahu balas budi, seorang pria bernama Adil Arif (40) diamankan polisi karena menikam orang yang menolongnya.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Poros Trans Kaltara Mentadau, RT 03 Desa Sekatak Bengara, Kecamatan Sekatak.
“Kami berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Mentadau, korbannya kini menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Jumat 10 September 2021.
Dia menuturkan sebelum kejadian penganiayaan itu, sekira pukul 16.30 Wita korban bernama Abdul Hafid (46) tengah berada di rumahnya. Sembari bersantai bersama kedua anaknya bernama RA (24) dan MA (16), tiba-tiba datang seseorang untuk menumpang beristirahat.
“Setelah itu korban mempersilahkan pelaku istirahat baring-baring di dalam rumah,” ucapnya.
Pemilik rumah tidak menaruh curiga sedikitpun kepada orang asing tersebut. Tidak berapa lama kemudian pelaku ke dapur dan saat ditanya oleh korban, Adil Arif menjawab mau mengambil minum, setelah itu pelaku kembali ke ruang tamu lagi untuk berbaring.
“Bolak balik ke dapur itu dilakukan tiga kali hingga akhirnya pelaku keluar dari dapur sambil membawa pisau yang ia ambil dari dapur rumah korban dan langsung menyerang korban,” jelasnya.
Tanpa kata, pelaku terus menyerang korban hingga korban berlari ke luar rumah. Tak sampai di situ, pelaku ternyata mengejar dan melukai Abdul Hafid hingga mengalami luka yang cukup parah.
“Korban lari keluar namun dikejar oleh pelaku, hingga kemudian pelaku membacok korban menggunakan pisau beberapa kali ke bagian tubuh korban,” bebernya.
Mahmud memyebutkan korban mengalami 1 luka robek di bagian tangan kiri, 1 luka robek di bagian dada, dan 2 luka robek di bagian kepala. Korban dirawat di RSD dr Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.
Atas kejadian tersebut anak korban pun mengamankan pelaku yang telah melukai orangtuanya. Setelah itu melaporkan kepada Polsek Sekatak dan pelaku pun diamankan.
“Sudah kita amankan katanya pelaku berasal dari Desa Kasai Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau. Kita jerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP berupa penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra