Siap-siap, Segini Besaran BLT yang Diluncurkan TNI-Polri

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menugaskan TNI dan Polri untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga warung, yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di seluruh Indonesia.

“TNI dan Polri diberikan kewenangan untuk menyalurkan kepada PKL sebanyak Rp 1 juta penerima untuk PKL dan UMKM, jadi masing-masing (penerina) Rp 500 ribu,” kata Sri Mulyani dalam Dialog Menko Perekonomian, Menkeu, Kepala BPKP dengan Penerima BT-PKLW di Kota Medan, Kamis (9/9/2021).

Sedangakan di Kota Tarakan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menjabarkan bersinergi dengan TNI akan menyisir pelaku usaha yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Kami akan turun ke bawah menyisir pelaku usaha yang belum menerima bantuan, nanti kami sesuaikan juga dengan Disperindagkop untuk data-datanya,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

Setelah memperoleh data, nantinya akan dikirimkan ke pusat dalam hal ini Mabes Polri. Kemudian, BLT ini diperkirakan akan turun dalam waktu dekat. “Saat ini kami sedang proses, InsyaAllah dalam waktu dekat bantuan tersebut bisa turun ke penerima,” imbuhnya.

Sementara itu Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana menyebut, bantuan yang akan disalurkan kurang lebih 700 paket. Sedangkan informasi besaran bantuan yang akan disalurkan, kemungkinan bekisar Rp 1,2 juta.

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

“Besarannya masih menunggu informasi tapi sepertinya 1,2 juta cukup lumayan,” terang nya.

Perwira melati dua ini menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKL dan warung yaitu berupa KTP dan mengisi form yang nantinya disediakan oleh TNI-Polri. “Karena penerima ada syarat nya juga KTP, foto dengan dagangannya dan mengisi ceklis nanti,” tandasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *