benuanta.co.id, TARAKAN – Loka Monitor SFR Tanjung bersama tim gabungan dari KSOP Kelas II Tarakan, Satrol Lantamal XIII Tarakan dan Polres Tarakan menggelar razia radio komunikasi yang digunakan sejumlah kapal barang dan nelayan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan beberapa pekan lalu.
Kali ini, giliran Loka Monitor SFR Tanjung Selor melakukan edukasi ke masyarakat terkait ijin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk berlayar.
Koordinator Sarana dan Pelayanan Loka Monitor SFR Tanjung Selor, Faisal Rahman menjelaskan sebanyak 56 speedboat dan kapal yang tidak memiliki izin radio pun yang digunakan masih radio amatiran.
“Jumlahnya berdasarkan pendataan kami ada 56 ya, cukup banyak dan kami maklumi karena sosialisasi juga baru berjalan,” terangnya, Rabu (8/9/2021).
Ia melanjutkan, setiap kapal dan speed yang berlayar harus berijin karena alat radio komunikasi yang mereka gunakan merupakan milik negara dan telah ditentukan peruntukannya.
“Jadi kalau dimaritim spektrum frekuensi radio ini ada sendiri, begitupun didarat juga ada sendiri,” imbuh dia.
Dikatakannya, untuk target penyelesaian ijin ini, Faisal tidak memaksakan untuk segera selesai namun, ia menghimbau bagi agen maupun pemilik soon as possible bisa menyelesaikan perizinan.
“Kita juga ada sistem satu hari selesai perijinan, namun dokumennya harus lengkap ya seperti pengurusan user id, NIB, NPWP Rekomendasi dari Dishub itu juga perlu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor, Indra Sofany, ST., MH.,menuturkan, ini merupakan progam baru dari Kementrian Komunikasi dan Informatika dan baru diadakan di tahun 2021.
“Ini program baru ya kalau kemarin kami fokus nya yang didaratan sekarang dilaut, nantinya tidak hanya Tarakan tapi seluruh Kaltara akan kami sosialisasi kan dan ditertibkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli