Spesialis Maling Tangki Profil Berhasil Dibekuk, Begini Kronologis Kejadiannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Sempat viral di facebook, akhirnya Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat berhasil mengamankan 4 orang pelaku kasus pencurian 15 unit tangki profil air, Senin (6/9/2021).

Dijelaskan Kapolsek Tarakan Barat IPTU Angestri, berdasarkan laporan yang diterima, aksi pelaku dimulai pada Selasa (10/8/2021) di dua tempat sekaligus.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1996 votes

Pada pukul 07.00 WITA pelaku beraksi di rumah pelapor di Jalan Kusuma Bangsa, RT 07 Kelurahan Gunung Lingkas, kemudian pukul 09.30 WITA di Kelurahan Sebengkok RT 34.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Pelaku melakukan aksinya ketika pelapor sedang berada di rumah, saat hendak berangkat kerja, tiba-tiba pelapor melihat kearah samping rumahnya dan menyadari tangki profil air miliknya yang berada terpasang di samping rumahnya sudah tidak ada.

Kemudian aksi ketiga yang dilaporkan terjadi pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 07.00 WITA di SDN 051 Tarakan, cleaning servis sekolah tersebut menyadari 2 profil ukuran 2200 liter dan 2350 liter berwarna kuning hilang.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Dari 3 kasus pencurian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Barat segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian.

Pada Minggu (29/8/2021) pelaku berinisial AB berhasil ditangkap personel Polsek Barat, kemudian Selasa (31/8/2021) pelaku berinisial RI juga ditangkap kepolisian, disusul dengan RE dan MA yang turut dibawa ke Polsek Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam proses penangkapan keempat pelaku sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, bahkan salah satu pelaku membuang hasil curiannya ketika dikejar,” sebutnya.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Keempat pelaku saling mengenal dan mengakui hasil curiannya, sebanyak 15 unit tangki profil air, 1 unit mobil pick up, dan 1 unit motor matic diamankan di Polsek Tarakan Barat.

“Atas kejadian tersebut keempat pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *